Kategori Penerima Jaminan Kesehatan Sesuai UU
Pemerintah menjamin dan melindungi kesehatan seluruh warga negara Indonesia. Salah satu bentuk perlindungan tersebut tertuang dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Untuk menjalankan program tersebut pemerintah membentuk badan hukum yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Terkait SJSN, peserta jaminan kesehatan diwajibkan membayar uang iuran secara teratur kepada BPJS. Tips Hukum akan mengulas tentang kategori penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Pemerintah menjamin dan melindungi kesehatan seluruh warga negara Indonesia. Salah satu bentuk perlindungan tersebut tertuang dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Untuk menjalankan program tersebut pemerintah membentuk badan hukum yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Terkait SJSN, peserta jaminan kesehatan diwajibkan membayar uang iuran secara teratur kepada BPJS. Tips Hukum akan mengulas tentang kategori penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Jaminan kesehatan adalah jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah.
Peserta jaminan kesehatan terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dan yang bukan Penerima Bantuan Iuran (BPI) jaminan kesehatan. PBI jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. PBI jaminan kesehatan yang dikategorikan tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri yang berkoordinasi dengan pimpinan lembaga terkait. Berdasarkan data fakir miskin dan orang tidak mampu, pemerintah mendaftarkan ke BPJS.
Sementara kategori yang bukan PBI jaminan kesehatan yang pertama adalah para pekerja penerima upah dan anggota keluarganya seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan pegawai swasta. Kedua para pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya seperti pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Ketiga bukan pekerja dan anggota keluarganya seperti investor, pemberi kerja, penerima pensiun dan veteran.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
