Yang Perlu Diketahui dari Hak Kepemilikan Rumah Susun

Kepemilikan rumah susun merupakan salah satu jenis investasi. Investasi ini bernilai tinggi bila unit rumah susun yang dibeli berada di lokasi strategis. Jika berminat berinvestasi di rumah susun, ada baiknya mengenal lebih dalam proses dasar hak kepemilikan rumah susun. Tips Hukum akan mengulas proses hak kepemilikan rumah susun.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Zabur Karuru

Kepemilikan rumah susun merupakan salah satu jenis investasi. Investasi ini bernilai tinggi bila unit rumah susun yang dibeli berada di lokasi strategis. Jika berminat berinvestasi di rumah susun, ada baiknya mengenal lebih dalam proses dasar hak kepemilikan rumah susun. Tips Hukum akan mengulas proses hak kepemilikan rumah susun.

Rumah susun biasanya di jual penyelenggara rumah susun komersial  untuk mendapatkan keuntungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun. Satuan rumah susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

Kepemilikan satuan rumah susun diwujudkan dengan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun). SHM Sarusun ini tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Biasanya pelaku usaha komersial satuan rumah susun melakukan pemasaran apartemen atau rumah susunnya sebelum pembangunan apartemen atau rumah susun dilaksanakan.  Perlu juga Tips Hukum mengingatkan pembaca, bila ingin membeli sebuah apartemen atau rumah susun, Anda berhak mendapat informasi tentang kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.

Jika Anda sudah mendapatkan kejelasan informasi tentang yang tersebut diatas, Anda dapat melakukan pembelian dengan pelaku usaha atau agen pemasaran apartemen atau rumah susun dengan dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan notaris. Setelah pembangunan apartemen atau rumah susun dinyatakan selesai dengan dasar terbitnya Sertifikat Laik Fungsi dan SHM Sarusun, Anda dapat mengurus proses Jual Beli dengan pelaku usaha apartemen atau rumah susun di hadapan notaris dengan wujud Akta Jual Beli (AJB). Selanjutnya Anda dapat mengurus SHM Sarusun atas nama Anda sendiri.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.