Apartemen, Kondominium Golongan Rumah Susun
Pembaca yang terhormat, Anda pasti sering mendengar istilah rumah susun, apartemen, atau kondominum. Tahukah Anda bahwa istilah nama bangunan bertingkat tersebut adalah golongan rumah susun (Rusun).
Pembaca yang terhormat, Anda pasti sering mendengar istilah rumah susun, apartemen, atau kondominum. Ya, istilah tersebut merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun oleh pemerintah atau pelaku usaha komersial di kawasan tertentu, mungkin perbedaan hanya fasilitas yang ditawarkan saja. Tetapi tahukah Anda bahwa istilah nama bangunan bertingkat tersebut adalah golongan rumah susun (Rusun). Nah, Tips Hukum akan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan rumah susun, apa saja jenis-jenis rumah susun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Penyedia atau penyelenggara rumah susun baik itu pemerintah ataupun pelaku usaha komersial harus berasaskan kesejahteraan, keadilan dan pemerataan, kenasionalan, keterjangkauan dan kemudahan, keefisienan dan kemanfaatan, kemandirian dan kebersamaan, kemitraan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, kesehatan, kelestarian dan berkelanjutan, keselamatan, kenyamanan, kemudahan dan keamanan, ketertiban, serta keteraturan.
Rumah susun terbagi atas rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara, dan rumah susun komersial. Pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara merupakan tanggung jawab pemerintah.
Pelaku usaha rumah susun komersial yang membangun di atas tanah hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB) , Hak Pakai , dan HGB atau Hak Pakai atas Hak Pengelolaan. Diwajibkan berdasarkan UU Rumah Susun, menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. Pembangunan rumah susun umum yang dibangun pelaku usaha dapat dilakukan di dalam ataupun di luar lokasi kawasan rumah susun komersial yang dibangun.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
