Fungsi Dewan Pengawas Syariah
Demi memanjakan para pembaca Tips Hukum dengan info-info positif tentang perbankan, baik konvensional maupun syariah, Tips Hukum juga akan membahas tentang pengawasan dalam perbankan.
Demi memanjakan para pembaca Tips Hukum dengan info-info positif tentang perbankan, baik konvensional maupun syariah, Tips Hukum juga akan membahas tentang pengawasan dalam perbankan. Khususnya yang berbasis syariah, agar info yang didapat terus berkesinambungan, sehingga wawasan para pembaca Tips Hukum dapat terus bertambah.
Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/3/PBI/2006, tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.
Dewasa ini, perbankan syariah semakin berkembang dalam memenuhi kebutuhan umat muslim yang merupakan pemeluk terbesar agama Islam yang dianut penduduk Indonesia. Sehingga untuk menjaga agar layanan yang diberikan tidak bertentangan dengan syariat agama Islam maka diperlukan sebuah dewan yang berfungsi sebagai pengawas perbankan syariah atau Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Jika dilihat dari Tugas, Pokok dan Fungsinya, DPS wajib memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap hukum-hukum syariah, serta memenuhi persyaratan utama bagi anggota DPS adalah harus memiliki kemampuan di bidang muamalah, hukum ekonomi dan perbankan.
Selain itu penting bagi anggota DPS untuk memiliki:
1. Integritas
a. Memiliki akhlak dan moral baik.
b. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Tidak termasuk daftar TIDAK LULUS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
2. Kompetensi
a. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah.
b. Memiliki pengetahuan di bidang perbankan.
c. Memiliki pengetahuan di bidang keuangan secara umum.
3. Reputasi keuangan yang baik
a. Tidak termasuk dalam daftar kredit macet.
b. Tidak pernah dinyatakan failed atau menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan failed dalam waktu lima tahun sebelum dicalonkan.
Kemudian yang menjadi Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab DPS antara lain:
1. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
2. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
3. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dan laporan publikasi bank.
4. Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
5. Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN-MUI, dan Bank Indonesia.
Jadi, melalui uraian Tips Hukum di atas, dapat dipahami fungsi dan kewenangan Dewan Pengawas Syariah tersebut yang dapat dikatakan sebagai "jaminan mutu" perbankan dalam rangka penerapan prinsip good corporate governance yang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
