Obligasi Syariah dan Legalitasnya

Tips Hukum sebelumnya telah membahas mengenai pasar modal, investasi asing dan bursa saham. Kali ini Tips Hukum akan menjelaskan mengenai istilah ekonomi lainnya yang tidak kalah penting untuk diketahui. Tips Hukum akan mengupas obligasi syariah atau sukuk dan legalitasnya.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Tips Hukum sebelumnya telah membahas mengenai pasar modal, investasi asing dan bursa saham. Kali ini Tips Hukum akan menjelaskan mengenai istilah ekonomi lainnya yang tidak kalah penting untuk diketahui. Tips Hukum akan mengupas obligasi syariah atau sukuk dan legalitasnya.

Obligasi syariah atau sukuk merupakan salah satu instrument investasi. Akad sukuk sesuai dengan sistem pembiayaan dan pendanaan dalam perbankan syariah, dengan tujuan untuk penambahan modal produksi dan sumber pembiayaan negara, alternatif investasi, perluasan usaha, serta memanfaatkan dana masyarakat yang belum terkolektif secara syariah.

Di Indonesia legalitas untuk urusan perbankan syariah dikelola dan dikeluarkan oleh sebuah Dewan Syariah Nasional (DSN) yang telah mengeluarkan Fatwanya nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syariah atau sukuk. Fatwa DSN tersebut mendefinisikan, obligasi syariah/sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi Syariah/sukuk berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sesuai Fatwa itu, obligasi syariah wajib menerapkan transaksi-transaksi berdasarkan prinsip syariah, antara lain;   Musyarakah, Mudarabah, Murabahah, Salam, Istisna, dan Ijarah. Sedangkan yang dimaksud emiten dalam prinsip syariah adalah Mudharib, dan Pemegang obligasi adalah Shahibul Mal (investor). Ditegaskan pula untuk para emiten tidak diperbolehkan melakukan bidang-bidang usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Seperti tempat hiburan atau diskotek dan sejenisnya.

Sebagai salah satu bentuk investasi, dewasa ini telah banyak negara-negara yang menerbitkan obligasi syariah. Bahkan, dari banyak negara tersebut tidak hanya dari negara yang berpenduduk muslim saja, melainkan juga negara-negara barat dan asia timur yang memiliki penduduk beragama islam sebagai bagian minoritas negara tersebut, turut mengecap manisnya bisnis investasi syariah ini. Negara itu di antaranya Jerman, Inggris, Kanada, Dubai, Uni Emirat Arab, Kuwait, Pakistan, Qatar, Malaysia, Singapura serta negara yang baru menyusul, yaitu Jepang, Korea, Cina, India, dan Indonesia.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.