Wajibkah Penyelenggara Negara Laporkan Harta Kekayaan?
Pembaca yang terhormat, Anda mungkin mengetahui tentang kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya, tetapi apakah pembaca mengetahui apakah dasar hukumnya dan penyelenggara negara yang bagaimana wajib melaporkan harta kekayaan. Tips Hukum hari ini akan membahasnya.
Pembaca yang terhormat, Anda mungkin mengetahui tentang kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya, tetapi apakah pembaca mengetahui apakah dasar hukumnya dan penyelenggara negara yang bagaimana wajib melaporkan harta kekayaan. Tips Hukum hari ini akan membahasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, bahwa penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, presiden membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun yang mempunyai beberapa kewenangan, yang salah satunya adalah pencegahan praktik korupsi, berhak melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Adapun penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, pejabat negara yang tidak melapor harta kekayaan (LHKPN), dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 13 Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor:Kep.07/ Ikpk/02/ 2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang menyatakan bahwa pejabat negara yang tidak melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan batas waktu dan format pengumuman yang ditetapkan, dan tidak bersedia diperiksa harta kekayaannya, pimpinan KPK dapat merekomendasikan kepada penyidik atau pimpinan yang bersangkutan agar dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
