Lebih Dekat dengan KPK
Salah satu lembaga negara yang dekat dan familiar dengan masyarakat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Anti Rasuah ini sejak didirikan membuat gebrakan yang cukup membuat publik terpana. Dalam beberapa kali operasi tangkap tangan, KPK berhasil menjebak sejumlah pejabat negara baik sipil maupun penegak hukum yang tengah melakukan korupsi.
Bagaimana sebenarnya KPK itu? Tips Hukum akan memaparkan mengenai KPK agar kita menjadi lebih dekat dengan lembaga penangkap para koruptor ini.
Salah satu lembaga negara yang dekat dan familiar dengan masyarakat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Anti Rasuah ini sejak didirikan membuat gebrakan yang cukup membuat publik terpana. Dalam beberapa kali operasi tangkap tangan, KPK berhasil menjebak sejumlah pejabat negara baik sipil maupun penegak hukum yang tengah melakukan korupsi.
Bagaimana sebenarnya KPK itu? Tips Hukum akan memaparkan mengenai KPK agar kita menjadi lebih dekat dengan lembaga penangkap para koruptor ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam hal menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas.
KPK mempunyai tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
KPK berkedudukan di ibukota Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Indonesia. KPK dapat juga membentuk perwakilan di daerah provinsi seluruh Indonesia. KPK dalam hal ini bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ).
Pimpinan KPK terdiri dari 5 (lima) anggota yaitu 1 (satu) sebagai Ketua KPK merangkap anggota KPK dan 4 (empat) Wakil Ketua KPK masing-masing merangkap anggota KPK. Pimpinan KPK adalah pejabat Negara dan Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Pimpinan KPK bekerja secara kolektif dengan memberi tanggung jawab setiap perkerjaan memberantas korupsi kepada Pimpinan KPK.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
