Memahami Regulasi Investasi Asing dalam DNI

Indonesia resmi memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak awal tahun ini. Efek positif dari MEA adalah masuknya investasi asing atau penanaman modal asing yang mendukung ekonomi nasional. Bagaimana negara kita mengatur investasi asing ini? Tips Hukum akan membahas regulasi investasi asing dalam daftar negatif investasi (DNI).

Post Image
Ilustrasi/Antara

Indonesia resmi memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak awal tahun ini. Efek positif dari MEA adalah masuknya investasi asing atau penanaman modal asing yang mendukung ekonomi nasional. Bagaimana negara kita mengatur investasi asing tersebut? Tips Hukum akan membahas regulasi investasi asing dalam daftar negatif investasi (DNI).

Kita telah memahami mengenai investasi di pasar modal. Investasi ini merupakan kolektivitas dana masyarakat yang penggunaaannya ditujukan untuk produktivitas pembangunan nasional yang hasil akhirnya dimanfaatkan bagi pemerataan kesejahteraan untuk masyarakat luas. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang pasar modal.

Sementara investasi asing atau pemodal asing adalah pengusaha yang tertarik menanamkan modal di Indonesia. Agar serbuan pemodal asing tetap menguntungkan ekonomi bangsa dan tidak menggerus investor lokal, diperlukan aturan yang menentukan bidang usaha apa saja yang boleh dikelola oleh asing atau seberapa besar kepemilikan asing dalam investasinya. Peraturan tersebut kemudian dinamakan daftar negatif investasi (DNI).

Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pemerintah menerbitkan DNI pada 23 April 2014 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI 2014).

Dalam DNI 2014 tersebut diatur tentang kebijakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal serta bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu yang terbagi dalam tiga bidang, yaitu:

1. Bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
2. Bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan.
3. Bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, lokasi tertentu, serta perizinan khusus.

Dalam DNI 2014 juga diatur beberapa bidang usaha yang mengalami perubahan dalam hal kepemilikan modal asing di antaranya adalah bidang energi dan sumber daya mineral serta bidang komunikasi dan informatika.

Khusus untuk bidang energi dan sumber daya mineral, yang salah satu bidang usahanya adalah usaha pemboran, yang dilakukan baik secara off-shore (dilepas pantai) maupun on-shore (didarat). dalam DNI 2014, pemboran off-shore dibatasi kepemilikan modal asing menjadi maksimal 75 persen, serta pemboran on-shore menjadi kepemilikan modal dalam negeri 100 persen (penanam modal dalam negeri).

Dari uraian singkat diatas, dibuatnya regulasi dalam investasi asing tersebut bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dari kepemilikan secara masif oleh pihak asing yang harus diperuntukan seluas-luasnya bagi kesejahteraan bangsa Indonesia sendiri.

 
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap sehat, tetap semangat.


DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.