Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Tilang
Pembaca yang terhormat, Anda mungkin pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dalam menggunakan kendaraan bermotor baik itu sengaja ataupun tidak sengaja. Pelanggaran itu kemudian ditindak oleh petugas kepolisian lalu lintas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Penindakan itu sering pembaca dengar dan melihat berupa tilang. Tips Hukum hari ini akan membahas, apakah yang dimaksud dengan Ttilang dan pelanggaran yang bagaimana yang harus dikenai tilang.
Pembaca yang terhormat, Anda mungkin pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dalam menggunakan kendaraan bermotor baik itu sengaja ataupun tidak sengaja. Pelanggaran itu kemudian ditindak oleh petugas kepolisian lalu lintas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Penindakan itu sering pembaca dengar dan melihat berupa tilang. Tips Hukum hari ini akan membahas, apakah yang dimaksud dengan Ttilang dan pelanggaran yang bagaimana yang harus dikenai tilang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran lalus lintas berdasarkan tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.
Penindakan oleh kepolisian dan PPNS atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan atas hasil temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan berdasarkan laporan serta rekaman peralatan elektronik.
Alat bukti pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang berupa tilang diwujudkan dengan penerbitan surat tilang dengan pengisian dan penandatanganan surat tilang oleh pelanggar dan petugas kepolisian atau PPNS yang memeriksa pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam hal pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang petugas harus memberikan catatan dalam surat tilang.
Surat tilang pada intinya berisikan identitas pelanggar dan kendaraan bermotor yang digunakan, ketentuan, dan pasal yang dilanggar, hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran, barang bukti yang disita, jumlah uang titipan denda ke bank, tempat atau alamat atau nomor telepon pelanggar, pemberian kuasa, penandatanganan oleh pelanggar dan petugas pemeriksa, berita acara singkat penyerahan surat tilang kepada pengadilan, hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang pengadilan.
Surat tilang dan alat bukti disampaikan kepolisian kepada pengadilan negeri tempat di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak terjadinya pelanggaran. Sedangkan bagi pelanggar persidangan dilaksanakan sesuai dengan hari sidang yang tersebut dalam surat tilang. Perlu juga Tips Hukum mengingatkan bagi pembaca yang terkena tilang, bahwa persidangan tilang kendaraan bermotor dapat dilaksanakan tanpa kehadiran ataupun tanpa kuasa pelanggar.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap sehat tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
