Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja

Bagi pekerja atau buruh mungkin sudah mengetahui tentang tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Tetapi banyak yang belum mengetahui besaran THR keagamaan yang menjadi hak pekerja atau buruh. Nah, Tips Hukum akan menjelaskan besaran THR keagamaan yang didapat pekerja atau buruh.

 

Post Image
ilustrasi/Gresnews.com/Edy Susanto

Bagi pekerja atau buruh mungkin sudah mengetahui tentang tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Tetapi banyak yang belum mengetahui besaran THR keagamaan yang menjadi hak pekerja atau buruh. Nah, Tips Hukum akan menjelaskan besaran THR keagamaan yang didapat pekerja atau buruh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pekerja/Buruh Perusahaan, bahwa THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Besaran THR keagamaan pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR keagamaan sebesar satu kali upah. Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR keagamaan secara proporsional sesuai masa kerja.

Perlu pembaca ketahui, satu bulan upah dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini, terdiri atas upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), tetapi apabila berdasarkan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang dilakukan pengusaha lebih besar memberikan THR keagamaan dibandingkan dengan peraturan Kemenaker Nomor 6 Tahun 2016, maka PK, PP, dan PKB serta kebiasaan telah dilakukan ini yang menjadi dasar pembayaran THR keagamaan.

Tips Hukum mengingatkan para pengusaha wajib memberikan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, apabila pengusaha terlambat membayar dapat dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan berdasarkan Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda. 

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.