Pemeriksaan dan Penindakan Kendaraan Bermotor

Bagi pengendara roda dua atau pun roda empat mengalami pemeriksaan dan penindakan berupa tilang dari kepolisian saat mengendara adalah hal biasa. Sebenarnya bagaimana prosedur pemeriksaaan dan penindakan kendaraan bermotor? Tips Hukum kali ini akan mengupas lebih lanjut.

Post Image
Ilustrasi/Antara

Bagi pengendara roda dua atau pun roda empat mengalami pemeriksaan dan penindakan berupa tilang dari kepolisian saat mengendara adalah hal biasa. Sebenarnya bagaimana prosedur pemeriksaaan dan penindakan kendaraan bermotor? Tips Hukum kali ini akan mengupas lebih lanjut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. UU ini juga menjelaskan kendaraan terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Kendaraan bermotor dikelompokkan sesuai jenisnya yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Prosedur pemeriksaan dan penindakan yang dilakukan kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah tindakan yang dilaksanakan penyidik Kepolisian atau PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Sedang Petugas pemeriksaan adalah petugas Kepolisian dan PPNS.

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau keadaan tertentu ( insidental ) sesuai dengan kebutuhan. Pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dilaksanakan secara gabungan oleh petugas Kepolisian dan PPNS. Sedangkan pemeriksaan insidental dilakukan dalam hal pelaksanaan operasi Kepolisian, terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan dan penanggulangan kejahatan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 21 PP Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan petugas Kepolisian atau PPNS melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala atau insidental atas dasar operasi Kepolisian dan atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan pemeriksaan kendaraan bermotor. Penindakan dilakukan di tempat dan dengan cara tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara cepat. Tata cara cepat digolongkan menjadi 2 (dua), pertama  pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan dan yang kedua pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu.

Adapun tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.