Ini Kriteria UKM Penerima Bantuan Kemenkop
Wirausaha di bidang usaha kecil dan menengah (UKM) masih cukup menjanjikan di tengah iklim ekonomi yang relatif tidak stabil. Untuk anda wirausaha UKM, Tips Hukum sedikit memberikan info tentang kriteria Koperasi yang mendapat bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Wirausaha di bidang usaha kecil dan menengah (UKM) masih cukup menjanjikan di tengah iklim ekonomi yang relatif tidak stabil. Untuk anda wirausaha UKM, Tips Hukum sedikit memberikan info tentang kriteria Koperasi yang mendapat bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Kita perlu bergembira karena pemerintah melalui Menteri Koperasi menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1/PER/M.KUKM/I/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan usaha kecil dan Menengah tahun 2012.
Peraturan Menteri Koperasi tersebut bertujuan untuk memacu pertumbuhan usaha Anggota Koperasi, badan usaha koperasi, serta pelaku Usaha Mikro dan Kecil, guna mendukung upaya penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan maupun kesulitan ekonomi akibat dari tingginya jumlah pengganguran.
Seperti yang kita ketahui, sebagai warga Indonesia kita berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD RI 1945, yang menyebutkan bahwa "Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Berangkat dari hal itulah PERMENKOP dalam Pasal 11A ayat (1), memberikan kriteria agar peserta program bantuan yang terdiri dari pelaku usaha kecil dan menengah memperoleh bantuan usaha. Bantuan tersebut berupa modal usaha sebesar Rp 25 jt bagi usaha perorangan yang berbasis waralaba, dan Rp 50 jt bagi unit usaha mikro/koperasi wanita. Kemudian persyaratan lengkap pengajuan bantuan tersebut diserahkan ke Deputi bidang pembiayaan koperasi dan ukm di unit wilayah masing-masing.
Syarat wajib sebagai Peserta Program bantuan tersebut adalah:
a. Terdaftar dan/atau memiliki ijin usaha;
b. Memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas, dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
c. Memiliki jenis usaha;
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan;
e. Memiliki nomor rekening bank atas nama pribadi yang masih aktif
f. Prioritas bagi yang belum pernah mendapat bantuan sejenisnya.
Demikian uraian tentang kriteria UKM yang berhak menerima bantuan sesuai PERMENKOP, untuk memperoleh kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup yang lebih berkualitas. Sehingga diharapkan dapat mengurangi tingginya jumlah pengangguran di tanah air yang kita cintai ini.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
