Mudahnya dan Murah Mengurus Sertifikat Tanah
Bila Anda ingin membeli tanah ataupun bagi Anda yang sudah memiliki tanah tapi belum mengurus sertifikat, Tips Hukum kali ini akan menguraikan secara ringkas prosedur mengurus sertifikat yang sangat diperlukan sebagai bukti yang otentik bagi kepemilikan hak atas tanah dan bangunan.
Bila Anda ingin membeli tanah ataupun bagi Anda yang sudah memiliki tanah tapi belum mengurus sertifikat, Tips Hukum kali ini akan menguraikan secara ringkas prosedur mengurus sertifikat yang sangat diperlukan sebagai bukti yang otentik bagi kepemilikan hak atas tanah dan bangunan.
Sebagai dasar hukumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pendaftaran Tanah, yang dalam hal ini pembuatan penerbitan sertifikat dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor wilayah masing-masing.
Ada beberapa jenis sertifikat tanah yang dapat dikenal yaitu, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat tersebut dapat dikategorikan atas dasar kepemilikannya, seperti HGU dan HGB yang dapat dimiliki oleh warga negara asing (WNA) dengan jangka waktu terbatas. Sedangkan SHM dapat diperuntukan bagi warga negara Indonesia.
Lazimnya, sertifikat tanah tersebut dibuat dua buah, satu diperuntukan bagi pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan dan yang sebuah lagi disimpan oleh kantor BPN sebagai buku arsip tanah. Dalam buku arsip tersebut terdapat detail tentang tanah yang juga mencakup data yuridis dan data fisik, misalnya histori kepemilikan, data pemilik, luas tanah, dan batas-batas tanah. Sedangkan data fisik tanah di dalam surat ukur memuat ukuran luas tanah tersebut secara keseluruhan saja. Lalu data bangunan dicatat sebagai keterangan yang menyebutkan diatas tanah berdiri bangunan.
Untuk mempermudah pengurusan Sertifikat Hak Milik, sebaiknya anda mengurus sendiri pembuatannya, karena selain mudah juga ramah di kantong. Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah:
1. Lengkapi dokumen yang diperlukan
a. KTP dan KK
b. Sertifikat HGB
c. SPPT PBB
d. Sertifikat IMB
e. Surat pernyataan kepemilikan lahan
2. Mendatangi petugas ukur dari BPN
Setelah anda mengisi formulir pendaftaran tanah dengan membayar Rp30.000 dan materai, lalu Anda akan mendapatkan waktu giliran untuk pengukuran tanah secara langsung oleh petugas BPN.
3. Masa penerbitan sertifikat
Setelah pengukuran fisik tanah, anda akan mendapatkan surat ukur tanah untuk menjadi kelengkapan dokumen yang telah ada sebelumnya. Lalu setelah semua dokumen diserahkan dan anda tinggal menunggu masa Penerbitan Sertifikat Hak Milik yang bisa sampai 12 bulan. Nah, inilah masa yang paling membutuhkan kesabaran plus ketenangan anda selaku pemohon sertifikat tanah.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda yang ingin mencoba mengurus Sertifikat Hak Milik tanah sendiri. Selamat mencoba.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
