Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Berbicara mengenai kekerasan dalam rumah tangga bak fenomena gunung es yang tampak dilautan. Istilah tersebut mengungkapkan angka kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan tidak sebanding dengan kekerasan dalam rumah tangga yang belum dilaporkan. Hal itu diakibatkan ketidakmampuan atau ketakutan korban untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Tips Hukum hari ini akan mengulas tentang larangan kekerasan dalam rumah tangga.
Berbicara mengenai kekerasan dalam rumah tangga bak fenomena gunung es yang tampak dilautan. Istilah tersebut mengungkapkan angka kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan tidak sebanding dengan kekerasan dalam rumah tangga yang belum dilaporkan. Hal itu diakibatkan ketidakmampuan atau ketakutan korban untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Tips Hukum hari ini akan mengulas tentang larangan kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Lingkup rumah tangga meliputi suami, isteri, dan anak dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, serta yang menetap dalam rumah tangga seperti pembantu rumah tangga dapat dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, serta memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Adapun larangan kekerasan dalam rumah tangga dapat dilihat dalam Pasal 5 – 9 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang pada intinya "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga."
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
