Memahami Mahkamah Kehormatan Dewan
Pembaca yang terhormat, apakah Anda sudah mengetahui tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dibentuk DPR. Tips Hukum hari ini akan mengulas tentang MKD.
Berdasarkan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), MKD dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan, dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Anggota MKD berjumlah 17 orang yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Pimpinan MKD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan MKD terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak dua orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota MKD dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Setiap fraksi dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MKD. Dalam hal pemilihan pimpinan MKD berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
MKD bertugas dan berwenang melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam Pasal 81 UU MD3.
Di samping itu melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan dikarenakan anggota tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR, berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain, serta memutuskan perkara pelanggaran yang patut diduga dilakukan anggota yang berdasakan UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
