Bursa Saham dan Indeks Harga di Pasar Modal
Tips Hukum sebelumnya telah membahas aturan dan legalitas dalam bisnis investasi saham di pasar modal. Untuk menambah info pembaca mengenai pasar modal, Tips Hukum kali ini menjelaskan tentang Bursa saham dan Indeks harga dalam investasi di pasar modal.
Tips Hukum sebelumnya telah membahas aturan dan legalitas dalam bisnis investasi saham di pasar modal. Untuk menambah info pembaca mengenai pasar modal, Tips Hukum kali ini menjelaskan tentang Bursa saham dan Indeks harga dalam investasi di pasar modal.
Pasar modal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.
Pada umumnya yang dinamakan pasar adalah tempat orang-orang berkumpul untuk menjajakan barang dagangan. Begitu pula Pasar Modal atau Pasar Saham yang lebih dikenal dengan Bursa Saham atau Bursa Efek yaitu sebuah sarana yang berfungsi mempertemukan antarapenjual saham dalam hal ini adalah emiten ataupun perusahaan yang menerbitkan saham, lalu ada juga pembeli saham atau disebut juga investor retail dan investor institusi, serta saham yang akan diperjualbelikan.
Setiap pasar pasti ada pengelola atau yang menjaga kelangsungan dan keamanan aktivitas transaksi. Di pasar modal, yang berfungsi menjadi penyelenggara atau penghubung antara para emiten-emiten adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sedangkan yang dimaksud dengan indeks harga saham sederhananya adalah rata-rata dari sekumpulan harga saham dalam sebuah sektor tertentu. Di dunia ini ada banyak sekali indeks saham seperti yang sering kita lihat di media massa, seperti yang dimiliki Indonesia yaitu: Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), atau Jakarta Composite Indeks (JCI). Amerika yaitu; Indeks Dow Jones, Indeks S&P dan Indeks Nasdaq Composite. Atau di Asia-Pasifik, yaitu; Indeks Nikkei (Jepang), Indeks Hang Seng (Hongkong), Indeks Straits Times (Singapura) dan Indeks Kospi (Korea).
Indeks Harga Saham Gabungan merupakan indikator pergerakan harga saham dari keseluruhan saham yang terdaftar di BEI yang diperkenalkan pertama kali pada 1 April 1983. Berikut cara sederhana dalam menghitung indek yang diterapkan dalam BEI :
IHSG = x 100
- p adalah harga penutupan dipasar reguler
- x adalah jumlah saham dan
- d adalah nilai dasar
Semoga uraian singkat di atas dapat menambah info dan wawasan pembaca Tips Hukum dalam memahami Pasar modal lebih jauh. Sehingga tujuan pasar modal dalam membantu program pemerintah untuk mempercepat proses kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional dapat terwujud.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
