Memahami Lebih Dekat Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY). Bagi sebagian orang lembaga negara ini mungkin sudah familiar. Ya, lembaga ini memiliki tugas mengawasi semua hakim. Namun tidak ada salahnya jika kita mempelajari lebih lanjut mengenai KY serta kewenangannya. Tips Hukum kali ini akan mengupas KY secara mendalam.
Komisi Yudisial (KY). Bagi sebagian orang lembaga negara ini mungkin sudah familiar. Ya, lembaga ini memiliki tugas mengawasi semua hakim. Namun tidak ada salahnya jika kita mempelajari lebih lanjut mengenai KY serta kewenangannya. Tips Hukum kali ini akan mengupas KY secara mendalam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang KY, KY adalah lembaga negara sebagaimana yang bertujuan untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman dan menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945.
Kewenangan KY secara garis besar didasarkan pada Pasal 24B UUD Tahun 1945 yang menyatakan KY mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Selain diatur dalam konstitusi kewenangan KY diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial yang menyatakan KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim adhoc di Mahkamah Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Makamah Agung dan menjaga dan menegakan pelaksanaan kode etik dan/atau pedoman perilaku Hakim.
KY juga menerima laporan dari masyarakat terkait hakim peradilan yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Masyarakat dapat melaporkannya berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat. Adapun tekhnis pelaporannya adalah sebagai berikut:
1. Penanganan Laporan dilaksanakan secara transparan, cepat, tepat, cermat, tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tidak mengurangi hak-hak pelapor, saksi, ahli dan terlapor.
2. Memverifikasi laporan
3. Membentuk tim invetigasi
4. Hasil Tim Investigasi disampaikan dalam Sidang Panel untuk memutus laporan dapat ditindaklanjuti atau laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
5. Sidang Panel
6. Sidang Pleno dengan musyawarah mencapai mufakat.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
