Tugas Pemerintah Terhadap Lingkungan Hidup
Permasalahan lingkungan hidup begitu kompleks. Setidaknya Indonesia dan negara dunia bersatu menyuarakan pelestarian lingkungan hidup ketika terjadi perusakan dan pencematan lingkungan hidup. Edisi kali ini Tips Hukum akan membahas apa yang menjadi tugas dan wewenang Pemerintah terhadap lingkungan hidup.
Permasalahan lingkungan hidup begitu kompleks. Setidaknya Indonesia dan negara dunia bersatu menyuarakan pelestarian lingkungan hidup ketika terjadi perusakan dan pencematan lingkungan hidup. Edisi kali ini Tips Hukum akan membahas apa yang menjadi tugas dan wewenang Pemerintah terhadap lingkungan hidup.
Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan suatu benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakukanya, yang mempengaruhi alam untuk keberlangsungan kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, pemerintah wajib menyelenggarakan urusan pemerintahannya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan pelestarian ekosistemnya.
Tugas dan wewenang Pemerintah terhadap lingkungan hidup diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Inti pasal ini menyebutkan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah bertugas dan berwewenang
- Menetapkan kebijakan nasional.
- Menetapkan norma, standard, prosedur dan kriteria.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai rencana .
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional;
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
b. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Analisis
c. Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjut disingkat UKL-UPL;
d. Menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
e. Mengembangkan standar kerja sama;
f. Mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
g. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
