Mudahnya Membayar STNK Tanpa Perantara
Rasanya setiap orang sudah memiliki kendaraan pribadi, baik kendaraan beroda dua ataupun roda empat, tapi tidak semua orang pernah membayarkan pajak kendaraannya sendiri. Hal ini bisa terjadi karena kesibukan atau malah disebabkan ketidaktahuan karena terbatasnya informasi yang tepat, sehingga mudahnya pengurusan pembayaran STNK menjadi sesuatu yang tidak mungkin terjadi.
Rasanya setiap orang sudah memiliki kendaraan pribadi, baik kendaraan beroda dua ataupun roda empat, tapi tidak semua orang pernah membayarkan pajak kendaraannya sendiri. Hal ini bisa terjadi karena kesibukan atau malah disebabkan ketidaktahuan karena terbatasnya informasi yang tepat, sehingga mudahnya pengurusan pembayaran STNK menjadi sesuatu yang tidak mungkin terjadi.
Karena itulah Tips Hukum kali ini akan memberikan informasi kepada pembaca supaya dalam pengurusan pembayaran STNK tidak perlu lagi menggunakan perantara/calo.
Peraturan mengenai besaran biaya dan pengurusan STNK ini sudah tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan pengurusan STNK.
Pihak polisi dan Dispenda telah mengumumkan mengenai biaya pengurusan STNK kendaraan roda dua, roda tiga, atau kendaraan angkutan umum yaitu sebesar Rp50.000 tiap kali penerbitan, kemudian untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp75.000 untuk sekali penerbitan. Sedangkan untuk pengesahan STNK sendiri tidak dikenakan biaya apapun.
Selanjutnya dikenakan juga biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang dibayarkan untuk asuransi yang dikelola Jasa Raharja dengan kisaran Rp35.000 untuk kendaraan bermotor roda dua di bawah 250cc, dan Rp143.000 untuk kendaraan bermotor roda empat di bawah 2.400cc. Bagi Anda yang ingin melakukan balik nama, maka ada biaya pendaftaran formulir dengan tarif rata-rata sebesar Rp75.000-Rp100.000. Pembayaran item satu ini wajib hukumnya bagi pengguna kendaraan, karena jika tidak maka akan dikenakan denda SWDKLLJ dan PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor.
Sebagai contoh misalnya Anda ingin membuat STNK baru motor Yamaha Mio Sporty 110cc seharga Rp16 juta, maka biaya yang dikeluarkan antara lain:
- Biaya Penerbitan STNK baru = Rp50.000
- Biaya untuk BBN KB: 10% x Rp16 juta= Rp1,6 juta (10% dari harga OTR)
- SWDKLLJ = Rp35.000
- Total = Rp 1.685.000
Dapat ditambahkan pula biaya cek fisik yang terkadang tidak ada ketentuannya di tiap daerah, tapi dapat diperkirakan sebesar Rp25.000 untuk tiap kendaraan.
Masih bingung karena biaya yang ditentukan kerap berbeda? Jangan khawatir karena jumlah biaya yang ditetapkan untuk setiap tempat tidak sama disebabkan proses pembuatan dan pengurusan STNK tersebut melibatkan tiga pihak, yaitu:
1. Identifikasi dan registrasi kendaraan oleh kepolisian.
2. Pengurusan pajak oleh Dispenda.
3. Asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Untuk mempercepat proses pengurusan STNK maka saat mendaftar ke Samsat pastikan Anda melengkapi berkas berikut ini:
1. KTP asli dan satu lembar fotokopi
2. STNK asli dan satu lembar fotokopi
3. BPKB Asli dan satu lembar fotokopi
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda yang ingin mencoba mengurus STNK sendiri tanpa bantuan perantara/calo. Selamat mencoba.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
