Menggali Legalisasi Biaya Transfer Bank
Anda punya rekening bank? Hampir setiap orang memilikinya karena sangat diperlukan untuk kemudahan transaksi keuangan, seperti transfer uang atau membayar tagihan. Bila diperhatikan pada saat mengirim atau transfer dana ke bank berbeda terdapat biaya transfer yang harus dibayar, lalu apakah biaya transfer itu, dan apakah legalitas hukumnya?
Anda punya rekening bank? Hampir setiap orang memilikinya karena sangat diperlukan untuk kemudahan transaksi keuangan, seperti transfer uang atau membayar tagihan. Bila diperhatikan pada saat mengirim atau transfer dana ke bank berbeda terdapat biaya transfer yang harus dibayar, lalu apakah biaya transfer itu, dan apakah legalitas hukumnya?
Peraturan mengenai transfer dan kliring diatur dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal.
Pengaturan tersebut terdiri atas empat layanan yaitu:
a. Layanan Transfer Dana, yaitu layanan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antarpeserta dari satu pengirim kepada satu penerima.
b. Layanan Kliring Warkat Debit, yaitu layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana yang dilakukan antarpeserta dari satu pengirim tagihan kepada satu penerima tagihan, disertai dengan fisik Warkat Debit.
c. Layanan Pembayaran Reguler, yaitu layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antarpeserta dari satu atau beberapa pengirim kepada satu atau beberapa penerima.
d. Layanan Penagihan Reguler, yaitu layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana antarpeserta dari satu pengirim tagihan kepada beberapa penerima tagihan.
Peraturan Bank Indonesia tersebut juga mengatur perlindungan kepada nasabah penguna SKNBI, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
a. Menetapkan batas paling banyak biaya transaksi yang dikenakan oleh peserta kepada nasabah.
b. Kewajiban peserta pengirim untuk meneruskan perintah transfer dana kepada peserta penerima melalui Layanan transfer dana paling lama dua jam setelah peserta pengirim melakukan pengaksesan.
c. Kewajiban peserta penerima untuk meneruskan dana kepada nasabah penerima paling lama dua jam setelah Penyelenggara melakukan Setelmen Dana.
Bank Indonesia selaku regulator menetapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, dan/atau penurunan status kepesertaan, apabila peserta/bank tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam PBI ini.
Berdasarkan itu pula dapat dipahami apabila masing-masing bank menerapkan tarif transfer antarbank yang berbeda-beda, misalnya BNI yang mematok Rp5.000 untuk setiap transaksi antaranggota bank di ATM bersama, sementara itu untuk transaksi kliring ke bank lain sebesar Rp15.000 dan Rp30.000 untuk biaya RTGS ke bank lain. Sementara BCA menerapkan biaya Rp7.500 untuk transfer antarbank berbeda, dan Rp5.000 untuk transfer ke sesama anggota bank ATM bersama.
Besarnya biaya transfer tersebut diharapkan berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan oleh bank sehinga mutu pelayanan yang diperoleh nasabah pun meningkat. Mengingat masih banyaknya permasalahan yang terjadi pada mesin ATM seperti gagal transfer dan jaringan yang sering terganggu. Jika hal demikian terus terjadi maka biaya transfer yang terus naik menjadi patut dipertanyakan.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
