Biaya Perjalanan Dinas Masuk Pajak Penghasilan?

Bagi pembaca Tips Hukum yang pernah melakukan perjalanan dinas atau pembaca yang ingin tahu apakah perjananan dinas termasuk dalam penghasilan yang dikenai pajak atau tidak, maka Tips Hukum kali ini akan sedikit mengulas tentang biaya perjanan dinas dan hubungannya dengan pajak penghasilan.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Wahyu Putro A

Bagi pembaca Tips Hukum yang pernah melakukan perjalanan dinas atau pembaca yang ingin tahu apakah perjalanan dinas termasuk dalam penghasilan yang dikenai pajak atau tidak, Tips Hukum kali ini akan sedikit mengulas tentang biaya perjalanan dinas dan hubungannya dengan pajak penghasilan.

Dasar hukum yang mengatur tentang biaya perjalanan dinas yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Sebelum suatu instansi memerintahkan pegawainya untuk melakukan perjalanan dinas, biasanya harus memenuhi beberapa ketentuan, misalnya selektif, efisiensi, akuntabilitas, dan sesuai anggarannya dengan tujuan dinas.

Setiap perjalanan dinas dilakukan berdasarkan perintah atasannya yang tertuang dalam surat tugas. Perjalanan dinas ini meliputi perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah yang dikategorikan lagi menjadi perjalanan dinas dalam kota dan luar kota/luar negara.

Dalam hubungannya dengan peraturan perpajakan, khususnya pajak penghasilan, yang dituangkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), menganut prinsip perpajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu:

"Pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut."

Undang-undang ini tidak menyebutkan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi lebih kepada tambahan keuangan.

Objek pajak penghasilan yang dimaksud, diterima oleh pegawai dari pemberi kerja menurut Pasal 4 Ayat (1) huruf (a) UU PPh adalah:

"Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini."

Dijelaskan pula di dalam UU PPh, "Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak, pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan."

Ini artinya di dalam Pasal 4 huruf (a) dan penjelasannya menerangkan, jumlah yang diterima oleh pegawai berhubungan dengan semua pembayaran yang wajib dibayarkan oleh Pemberi Kerja.

Dapat dipahami pula biaya perjalanan dinas yang dimaksud Pasal 6 huruf (a) angka (4) UU PPh, adalah pembayaran oleh pemberi kerja sehubungan dengan biaya perjalanan dinas dianggap bukan sebagai imbalan pekerjaan dan karena bukan imbalan kerja maka biaya perjalanan dinas tersebut adalah bukan objek pajak penghasilan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.