Mengenal Malapraktik Bidang Kesehatan
Seringkali kita mendengar berita di media massa mengenai terjadinya kelalaian atau biasa disebut malapraktik yang dilakukan sebuah rumah sakit atau dokter yang menangani pasiennya. Sebenarnya apa yang dimaksud malapratik tersebut? apakah sama dengan perbuatan kriminal lainnya yang bisa digolongkan sebagai tindak pidana?
Seringkali kita mendengar berita di media massa mengenai terjadinya kelalaian atau biasa disebut malapraktik yang dilakukan sebuah rumah sakit atau dokter yang menangani pasiennya. Sebenarnya apa yang dimaksud malapratik tersebut? Apakah sama dengan perbuatan kriminal lainnya yang bisa digolongkan sebagai tindak pidana?
Kali ini Tips Hukum mencoba sedikit menguraikan apa saja yang dikategorikan kelalaian dalam suatu tindakan medis.
Pada dasarnya praktik medis diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jo UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, "Setiap orang berhak akan kesehatan". Kemudian dibuatlah aturan turunannya di dalam Kodeki (Kode Etik Kedokteran Indonesia) yang menjadi pedoman untuk seluruh dokter di Indonesia dalam menjalankan praktiknya.
Menurut dasar peraturan di atas, kelalaian atau malapraktik adalah perbuatan seorang dokter yang tidak menggunakan keterampilannya dan ilmu pengetahuan umum untuk dipergunakan mengobati pasien atau orang terluka dengan prinsip hati-hati.
Sebenarnya kelalaian tidak dimasukan dalam suatu perbuatan melawan hukum, jika kelalaian tersebut tidak sampai membawa kerugian atau cedera pada orang lain. Hal ini sesuai dengan asas De minimis noncurat lex atau hukum tidak mencampuri hal yang sepele. Akan tetapi bila kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan atau sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain maka hal ini sudah menjadi kelalaian berat atau culpa lata.
Yang termasuk kelalaian berat ada empat macam:
1. Bertentangan dengan hukum;
2. Akibatnya dapat dibayangkan;
3. Akibatnya dapat dihindarkan; dan
4. Perbuatannya dapat dipersalahkan.
Kelalaian atau malapraktik dapat terjadi jika pelayanan dari sebuah rumah sakit atau dokter di bawah standar, atau hanya untuk mencari keuntungan sesaat. Bila hal tersebut sampai terjadi, si pasien tidak perlu membuktikan adanya kelalaian itu.
Dalam hukum terdapat suatu kaidah yang berbunyi Res Ipsa Loquitur, yang berarti faktanya telah berbicara, misalnya, terdapatnya alat potong yang tertinggal di dalam perut pasien, sehingga menimbulkan komplikasi setelah pembedahan. Dalam hal ini maka pihak rumah sakit atau dokterlah yang harus membuktikan bahwa tidak ada kelalaian atau malapraktik yang terjadi.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
