Aturan Hukum Deposito Syariah
Tentunya para pembaca Tips Hukum sudah mengetahui apa itu deposito, akan tetapi untuk istilah deposito syariah mungkin masih jarang didengar atau juga dipraktikkan penggunaannya dalam masyarakat umum. Tips Hukum kali ini inginkan memberikan informasi tentang aturan deposito syariah, keuntungan serta manfaatnya.
Tentunya para pembaca Tips Hukum sudah mengetahui apa itu deposito, akan tetapi untuk istilah deposito syariah mungkin masih jarang didengar atau juga dipraktikkan penggunaannya dalam masyarakat umum. Tips Hukum kali ini inginkan memberikan informasi tentang aturan deposito syariah, keuntungan serta manfaatnya.
Aturan hukum utama yang menjadi dasar deposito syariah dari undang-undang yang mengatur pelaksanaannya, terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 jo UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Lalu Undang-undang tersebut disarikan lagi oleh Bank Indonesia di dalam peraturannya yang bernomor:
1. PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
2. PBI No.7/35/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
3. PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Seperti yang sudah pembaca Tips Hukum ketahui bersama, kebanyakan masyarakat lebih cenderung memilih deposito sebagai cara menyimpan dananya baik untuk menabung atau sekaligus berinvestasi. Selain mudah, keuntungannya lebih tinggi daripada menabung secara biasa apalagi menyimpannya di rumah.
Sistem deposito ini tidak hanya ditawarkan oleh bank konvensional, dewasa ini bank syariah pun telah memiliki layanan untuk masyarakat yang akan memanfaatkan deposito syariah yang notabene pengetahuan tentang deposito ini masih terbilang rendah.
Bila ditelaah sedikit lebih jauh, perbedaan dari deposito konvesional dan deposito syariah adalah pada letak pembagian keuntungannya. Deposito konvensional keuntungan akan dibagi berdasarkan bunga yang ditetapkan sebelumnya oleh bank, sedangkan deposito syariah akan menetapkan pembagian keuntungan berdasarkan sistem bagi hasil.
Tentunya semakin besar keuntungan yang didapat bank dari usaha-usaha yang menggunaan dana deposito syariah tersebut maka semakin besar pula keuntungan yang didapatkan oleh nasabah yang memanfaatkan deposito syariah tersebut.
Anda tertarik dengan deposito syariah, silakan mencobanya karena sistem ini cukup minim akan risiko bisnis. Kenali usahanya, kenali keuntungannya, kenali risikonya.
Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.
Tetap sehat, tetap semangat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
