Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Metode pembentukan peraturan perundang-undangan melalui tahapan yang panjang. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan legislatif dan eksekutif terlebih dahulu merencanakan peraturan perundang-undangan berdasarkan perintah Undang-Undang dan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Kemudian Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Setelah membahas jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, kali ini kami akan menjelaskan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Metode pembentukan peraturan perundang-undangan melalui tahapan yang panjang. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan legislatif dan eksekutif terlebih dahulu merencanakan peraturan perundang-undangan berdasarkan perintah Undang-Undang dan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Kemudian Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Rancangan peraturan perundang-undangan yang diusulkan eksekutif dan legislatif di bahas bersama-sama di dalam Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Badan Anggaran, Rapat Panitia Khusus, dan Paripurna. Setelah rancangan peraturan perundang-undangan disetujui legislatif maka rancangan peraturan perundang-undangan diberikan kepada pimpinan legislatif dan pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi peraturan perundang-undangan dan disebarluaskan.
Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berikut tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan:
1. Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan
Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
2. Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
- Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.
3. Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang.
- Pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif.
- Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif disampaikan oleh Pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
4. Pengundangan
- Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
5. Penyebarluasan.
- Penyebarluasan dilakukan oleh DPR Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga Pengundangan Undang-Undang.
- Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
