Prinsip Mengenal Nasabah

Bila Anda pernah melakukan kegiatan perbankan mungkin sesekali menemui istilah Know Your Customer Principles atau Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam uraian selanjutnya Tips Hukum akan menjelaskan sedikit tentang asas Prinsip Mengenal Nasabah.



 

Post Image
Ilustrasi/Antara/Eric Ireng

Bila Anda pernah melakukan kegiatan perbankan mungkin sesekali menemui istilah Know Your Customer Principles atau Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam uraian selanjutnya Tips Hukum akan menjelaskan sedikit tentang asas Prinsip Mengenal Nasabah.

Adapun yang menjadi acuan bagi pihak bank dalam menerapkan prinsip ini adalah agar tidak terjadi dampak yang negatif bagi bisnis nasabah yang bersangkutan dan intensitas bisnis yang teratur pada jasa keuangan yang dijalani bank tersebut, serta dapat juga dimaksudkan untuk meminimalkan hambatan-hambatan yang mungkin kedepannya akan dihadapi oleh bank saat proses perbankan sedang terjadi.

Pada umumnya prinsip tersebut mengenai hubungan antara bank dan nasabahnya, yang biasanya menyangkut perilaku dan kebiasaan nasabah, misalnya keberatan untuk mengisi formulir dan hambatan lain yang berkenaan dengan asas kerahasiaan bank/bank secrecy.

Berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal dengan prudential banking, dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang lebih dikenal dengan Know Your Customer Principles.

Upaya yang dilakukan oleh bank tersebut dalam melaksanakan prinsip ini pada prinsipnya adalah sama, yaitu harus sesuai dengan pedoman standar yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia berupa peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/200I Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your Custumer Principles sebagai acuan dalam melaksanakan prinsip mengenal nasabah dalam transaksi perbankan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa, Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi mencurigakan yang sudah menjadi kewajiban bank untuk menerapkannya.

Dengan memahami prinsip-prinsip penilaian yang berlaku saat pengajuan kredit tersebut, tentu akan menambah info Anda untuk membuat persiapan atau strategi agar kredit yang Anda ajukan dapat dipertimbangkan.  

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.