Aturan Hukum Investasi di Pasar Modal

Bisnis investasi dan pasar modal/penanaman modal dewasa ini semakin berkembang dalam budaya berbisnis di Tanah Air. Menurut data statistik BEI, ada 468.000 orang yang bergelut dalam bisnis yang menggiurkan ini, jadi bila Anda juga tertarik untuk berinvestasi atau menanam modal, tips hukum kali ini akan memberikan info yang mungkin berguna bagi Anda.

Post Image
Ilustrasi/Antara/Sigid Kurniawan

Pasar modal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.

Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kolektivitas dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional. Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga.

Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif. Dalam pasar modal ada juga yang disebut pemain utama. Disebut pemain utama, karena pihak-pihak ini yang paling berperan dalam perdagangan efek.

Berikut ini pemain utama dalam bursa efek:
1. Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar modal, yaitu bersifat kepemilikan
atau utang.

2. Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya, investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek emiten, dan lain-lainnya. Investor ini dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

3. Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu.

4. Perantara Perdagangan Efek (Pialang)
Pialang merupakan perantara antara penjual dengan pembeli surat-surat berharga. Pialang disebut juga broker. Tugas pialang meliputi memberikan informasi tentang emiten dan melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor.

5. Manajer Investasi
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola efek untuk para nasabah.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.