Kewenangan Absolut Peradilan Umum dalam Sengketa Tanah
Dalam bermasyarakat sering terdengar perselisihan yang menyangkut kepemilikan tanah yang juga diklaim orang lain, atau juga dalam suatu keluarga yang memiliki harta kolektif sehingga dipersengketakan oleh ahli warisnya. Yang jadi pertanyaan adalah pengadilan mana yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut, peradilan umum atau pengadilan agama?
Untuk memahami bagaimana sengketa kewenangan mengadili/kewenangan absolut dalam praktek peradilan perdata dan bagaimana menentukan apakah suatu gugatan termasuk yurisdiksi peradilan umum atau bukan, kali ini Tips Hukum akan membagi informasi untuk membantu apabila seseorang ingin mendaftarkan perkara suatu sengketa kepemilikan tanah ke Pengadilan Negeri/Peradilan umum.
Apakah pengadilan negeri berwenang atau tidak berwenang dalam memeriksa dan mengadili gugatan kepemilikan tanah atau perkara perdata, maka Pasal 132 Rv dapat dijadikan sebagai dasar analisisnya dimana dalam pasal tersebut menegaskan bahwa kewenangan absolut pengadilan negeri harus dilihat pada jenis pokok perkara yang diajukan dalam gugatan. Misalnya, apakah pengadilan negeri dapat memeriksa dan mengadili perkara sengketa kepemilikan tanah dalam keluarga yang juga terdapat petitum yang menyangkut pembagian waris?
Berdasarkan Pasal 132 Rv tersebut dihubungan dengan sengketa tanah yang juga menyangkut waris maka dapat disimpulkan jenis pokok perkara dalam gugatan yang bersangkutan adalah sengketa hak milik atas sebidang tanah bukan mengenai pembagian warisan. Menurut hukum penyelesaian sengketa hak milik atas tanah sengketa adalah termasuk kewenangan absolut peradilan umum dan benar masalah pembagian warisan untuk orang Islam merupakan kompetensi absolut lingkungan peradilan agama. Namun demikian walaupun dalam petitum juga diminta penentuan siapa dan bagaimana pembagian ahli waris yang sah tidaklah serta merta menghalangi pengadilan negeri memeriksa perkara itu sepanjang mengenai sengketa hak miliknya.
Ditambahkan juga dalam Putusan MA No. 132 K/Pdt/1993, menyatakan apabila terdapat sengketa milik atas objek perkara, penyelesaian sengketa milik tetap menjadi kewenangan peradilan umum sedangkan sengketa pembagian warisannya merupakan yurisdiksi peradilan agama.
Dari uraian singkat diatas maka diambil kesimpulan yaitu, kewenangan absolut peradilan umum harus dilihat pada jenis pokok perkara yang diajukan dalam gugatan dan apabila terdapat sengketa hak milik atas objek gugatan, penyelesaian sengketa hak milik tetap menjadi kewenangan peradilan umum sedangkan sengketa pembagian warisannya merupakan yurisdiksi peradilan agama.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.
