Mengenal Parate Executie dan Jaminan Fidusia

Dalam dunia usaha yang akrab dengan kredit untuk permodalan, kadang terjadi kemacetan dalam pembayaran pinjaman oleh nasabah bank. Bila hal tersebut dialami debitur atau nasabah yang tidak bisa mengembalikan pinjamannya karena usahanya gulung tikar, maka sebagai jaminan pengembalian modal usaha yang diberikan, kreditur akan menjual/lelang barang jaminan atau hak tanggungan yang diberikan pada awal proses kredit.

Post Image

Dalam dunia usaha yang akrab dengan kredit untuk permodalan, kadang terjadi kemacetan dalam pembayaran pinjaman oleh nasabah bank. Bila hal tersebut dialami debitur atau nasabah yang tidak bisa mengembalikan pinjamannya karena usahanya gulung tikar, maka sebagai jaminan pengembalian modal usaha yang diberikan, kreditor akan menjual/lelang barang jaminan atau hak tanggungan yang diberikan pada awal proses kredit. Dalam hal ini ada dua kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk menjaga kesehatan dunia perbankan yang modal kreditnya adalah dana masyarakat banyak. Kewenangan tersebut adalah Parate Executie dan Jaminan Fidusia.

Parate Executie adalah kewenangan untuk menjual atas kekuasaan sendiri barang yang menjadi objek jaminan jika debitur cedera janji tanpa harus meminta fiat (persetujuan) dari Ketua Pengadilan. Parate Executie ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (UUHT) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF).

Bahwa sebagai perwujudan dari kedudukan yang diutamakan oleh undang-undang yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak Tanggungan Pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang hak tanggungan apabila debitur cedera janji adalah dengan melakukan Parate Executie yang merupakan kemudahan yang diberikan oleh undang-undang.

Dalam UUHT yang mengatur mengenai Lembaga Parate Executie ini adalah Pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut: “Apabila debitur cedera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.“

Sedangkan Jaminan Fidusia yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) dari UUJF menyatakan bahwa "Apabila debitur cedera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuatannya sendiri."

Ketentuan ini ditindaklanjuti oleh Pasal 29 ayat (1) sub b yang menyatakan bahwa, "Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan."

Jadi perbedaan antara Parate Executie dan Jaminan Fidusia adalah terletak pada unsur JANJI; yang mana dalam Parate Executie pelaksanaannya harus dicantumkan secara jelas dan tegas mengenai janji yang berkenaan dengan pelaksanaan Parate Executie apabila debitur cedera janji, dia tidak berdiri sendiri, sedangkan dalam Jaminan Fidusia tidak didapat hal tersebut.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.