Prinsip Pemberian Kredit oleh Bank

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan manyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan dalam bentuk-bentuk lainnnya. Target penyaluran kredit ini adalah pihak ketiga yaitu masyarakat atau debitur.

Post Image
Warga menukarkan uang di mobil kas keliling Bank Indonesia di Depok, Jawa Barat, Sabtu (14/5). Keberadaan mobil kas keliling Bank Indonesia yang beroperasi di sejumlah titik keramaian itu ditujukan untuk melayani masyarakat akan kebutuhan penukaran uang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pernahkah anda mengajukan kredit ke bank? Atau membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit? Atau bahkan membeli rumah dengan KPR? Sebagian besar dari kita mungkin pernah melakukan kegiatan perbankan tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan manyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan dalam bentuk-bentuk lainnya. Target penyaluran kredit ini adalah pihak ketiga yaitu masyarakat atau debitur.

Meskipun masyarakat menjadi target utama dalam hal ini, namun tidak semua permohonan kredit calon debitur disetujui oleh pihak perbankan. Pihak yang menentukan disetujui atau tidaknya kredit Anda adalah analis kredit. Beberapa dari Anda mungkin pernah mengalami penolakan dalam pengajuan kredit tentu bertanya-tanya, kenapa permohonan kredit Anda ditolak padahal Anda telah memenuhi syarat yang diberikan oleh bank. Perlu diketahui bahwa banyak faktor yang dipertimbangkan analis kredit sebelum memberikan rekomendasi setuju atau tidak terhadap pengajuan calon debitur.

Para analis bank memiliki beberapa metode baku yang harus dipenuhi secara tertulis dengan bentuk, format, dan kedalaman yang ditetapkan bank. Selain itu, analisis bank tidak hanya didasari pertimbangan subjektif permohonan kredit tersebut.

Salah satu cara kerja para analis adalah dengan menerapkan prinsip analisa 5C:
1. Character (Watak)
Untuk mendapatkan informasi terkait karakter pemohon kredit dapat diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi dari referensi nasabah dan bank-bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi pembayaran transaksi. Karakter ini penting karena terkait itikad baik untuk membayar kewajibannya.

2. Capacity (Kemampuan)
Analisis kemampuan calon debitur bisa dilakukan dengan melihat komponen penghasilan calon debitur. Seorang analis kredit harus bisa memastikan pemohon memiliki sumber-sumber penghasilan yang memadai untuk membayar kewajibannya sesuai jangka waktu yang telah disepakati.

3. Capital (Modal)
Analisa ini lebih ke arah aset yang dimiliki oleh calon debitur. Aset bisa dilihat dari neraca lajur perusahaan calon debitur atau hasil survei kekayaan yang dimiliki oleh calon debitur perorangan.

4. Condition (Kondisi)
Analisis terhadap aspek ini meliputi analisis terhadap variabel makro yang melingkupi perusahaan. Variabel yang diperhatikan terutama adalah variabel ekonomi.

5. Collateral (Jaminan)
Jaminan adalah solusi terakhir untuk menutup risiko kredit jika terjadi gagal bayar. Biasanya bank hanya berani memberikan plafon pinjaman maksimal 75% dari nilai tranksasi jaminan kredit.

Selain analisa 5C, umumnya analis bank juga menerapkan prinsip 5P untuk penyaluran kredit yang tepat sasaran.

Prinsip 5P ini mencakup hal berikut ini:
1. Personality (Kepribadian)
Mirip dengan karakter, kepribadian ini lebih mengarah ke analisis riwayat hidup dan hobi dan gaya hidup untuk melihat kecenderungan misalnya pemohon hobi berfoya-foya, kemungkinan besar aplikasinya ditolak.

2. Purpose (Tujuan)
Tujuan penggunaan dana adalah faktor yang terpenting dalam analisis kredit, jangan sampai pinjam dana untuk uang muka kredit yang lainnya

3. Prospect (Potensi)
Maksudnya adalah potensi bisnis, pekerjaan, atau usaha yang dilakukan calon debitur menjadi faktor analisis penunjang kredit yang diajukan calon debitur.

4. Payment (Pembayaran)
Analisis ini bertujuan untuk melihat dan memastikan cara pemohon membayar cicilan sampai lunas akan dipastikan. Pemohon yang tidak memiliki cicilan di tempat lain lebih mudah diterima daripada yang masih harus bayar cicilan lain, misalnya kendaraan.

5. Party (Golongan)
Analis kredit mempunyai format analisis berdasarkan data dari pemohon dan wawancara. Mereka akan mengelompokkan pemohon menurut modal, loyalitas, dan karakternya.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.