Densus 88 dan Isu HAM dalam Kasus Kematian Siyono
Menarik untuk menyimak hasil penyelidikan yang akan dilakukan Komnas HAM atas kasus kematian Siyono ini. Yang jelas, kerja Komnas HAM ini memang dijamin oleh dasar negara Republik Indonesia dan juga konstitusi.
Oleh: Yeni Handayani, S.H., M.H. *)
Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan investigasi terkait kasus kematian terduga teroris Siyono (34) warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Koodinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Komnas HAM RI Siane Indriani menegaskan, kasus kematian Siyono merupakan kasus dugaan pelanggaran HAM ke-118 yang ditangani dari berbagai daera di Indonesia terkait terorisme. Pola umum yang terjadi adalah terhadap seseorang yang baru berstatus terduga teroris kemudian dilakukan penyiksaan, dan mengakibatkan kematian.
Terkiat penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam kematian Siyono ini, tim forensik dari Muhammadiyah juga sudah melakukan autopsi terhadap jenazah Siyono. Dari hasil autopsi itu, tim forensi menemukan sejumlah bekas luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuh yang nanti akan diuji di laboratorium, dan ada beberapa patah tulang. Komisioner Komnas HAM Manager Nasution mengatakan, temuan itu diperoleh dan disampaikan langsung oleh dokter forensi Muhammadiyah.
Menarik untuk menyimak hasil penyelidikan yang akan dilakukan Komnas HAM atas kasus kematian Siyono ini. Yang jelas, kerja Komnas HAM ini memang dijamin oleh dasar negara Republik Indonesia dan juga konstitusi. Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat).
HAM sudah menjadi hukum positif yang terkandung dalam Pancasila, sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain, ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin (HAM) setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi termasuk pula para terduga teroris yang mereka belum tentu bersalah dan terlibat dalam jaringan teroris.
Kewajiban menghormati HAM tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya. Berkenaan dengan hak hidup, dalam Pasal 28A UUD Tahun 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Selanjutnya dalam Pasal 28I UUD Tahun 1945 dinyatakan: "Bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun". Dengan demikian, Siyono sebagai terduga teroris juga tetap mempunyai hak hidup yang dijamin berdasarkan Pasal 28A dan Pasal 28I UUD Tahun 1945 tersebut.
Selain UUD Tahun 1945, hak untuk hidup diatur juga dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun. Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (1) UU HAM menyatakan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Kematian Siyono terduga teroris seharusnya tidak perlu terjadi apabila pemberantasan tindak pidana terorisme menjunjung tinggi penghormatan kepada HAM, khususnya mengenai larangan penyiksaan. Dalam Pasal 33 Ayat (1) UU HAM dinyatakan setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
Penyiksaan merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik. (Pasal 1 angka 4 UU HAM). Adapun setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa (Pasal 33 Ayat (2) UU HAM).
Berkenaan dengan penangkapan dan penahanan, dalam Pasal 34 UU HAM dinyatakan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang. Pemberantasan tindak pidana terorisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk memperkuat ketertiban masyarakat, dan keselamatan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, tidak bersifat diskriminatif, baik berdasarkan suku, agama, ras, maupun antargolongan.
PENGABAIAN ASPEK HAM - Jelas bahwa undang-undang tersebut memberikan batasan HAM seseorang terkait pemberantasan tindak pidana terorisme yang tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia tidak semata-mata merupakan masalah hukum dan penegakan hukum melainkan juga merupakan masalah sosial, budaya, ekonomi yang berkaitan erat dengan masalah ketahanan bangsa.
Dengan demikian, kebijakan dan langkah pencegahan dan pemberantasannya pun ditujukan untuk memelihara keseimbangan dalam kewajiban melindungi kedaulatan negara, hak asasi korban dan saksi, serta hak asasi tersangka/terdakwa. Berkenaan dengan meninggalnya Siyono terduga teroris pada saat penangkapan dan penahanan oleh Densus 88 disinyalir mengabaikan aspek HAM.
Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan terorisme di Indonesia. Pasukan khusus ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Beberapa anggota juga merupakan anggota tim Gegana. Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
Densus 88 bertugas menghentikan aksi teror dan mengungkap jaringannya melalui upaya penegakan hukum. Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal itu tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Setiap anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya serta dengan menjunjung tinggi HAM. (Pasal 14 huruf g dan huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian).
Penangkapan atas tersangka atau terdakwa menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. Pada proses penanganan perkara pidana aparat hukum haruslah tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP.
Salah satu hak tersangka yang diatur dalam KUHAP adalah hak tersangka untuk memilih penasihat hukumnya (Pasal 55 KUHAP), tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak keluarga (Pasal 60 KUHAP) dan penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat di tangkap atau di tahan (Pasal 69 KUHAP). Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan sehingga secara umum diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, hal tersebut tetap memperhatikan dan tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh penyidik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga melaksanakan HAM, sesuai dengan Pasal 3 Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM) menyebutkan setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu. Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina. (Pasal 5 DUHAM). Adapun semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini. (Pasal 7 DUHAM). Perlindungan hak hidup, larangan penyiksaan, dan diskriminasi telah dijamin dalam DUHAM, sehingga tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Siyono terduga teroris tidak sesuai dengan ketentuan dalam DUHAM tersebut.
PENEGAKAN HAM KASUS TERORISME - International Covenant On Civil And Political Rights sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) memberikan perlindungan terhadap hak hidup seseorang sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini dilindungi oleh hukum, dan tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
Tidak seorang pun dapat dikenai siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (Pasal 7). Bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang (Pasal 10). Setiap orang yang dirampas kemerdekaannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.
Larangan penyiksaan kepada seseorang juga diatur secara komprehensif dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia). Aturan ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia merupakan kebijakan dan langkah antisipatif yang bersifat proaktif yang dilandaskan kepada kehati-hatian. Untuk menjamin terlaksananya perlindungan HAM, pemberantasan tindak pidana terorisme harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan juga memperhatikan ketentuan internasional. Disisi lain, harus memenuhi unsur praduga tak bersalah dan memenuhi hak orang yang diduga terkait tindakan terorisme.
Merupakan suatu kewajiban bagi negara untuk melindungi HAM setiap orang, sehingga diperlukan suatu supervisi dan evaluasi kinerja terhadap Densus 88 terkait penanganan tindak pidana terorisme agar di kemudian hari tidak terjadi lagi peristiwa yang sama dan menyebabkan kematian para terduga teroris. Komnas HAM sebagai lembaga mandiri, menaruh komitmen untuk mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD Tahun 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta DUHAM.
Komnas HAM diberi mandat berdasarkan UU HAM harus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa kematian Siyono terduga teroris yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM. Besar harapan masyarakat agar penyebab kematian Siyono terduga teroris segera terkuak sehingga para pelaku yang terbukti bersalah dalam kasus Siyono, mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
*) Penulis adalah Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI.
