Deponering dan Kepentingan Umum

Deponering dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang luas, yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia. Penuntutan terhadap Samad dan Bambang jika diteruskan dikhawatirkan akan memperlemah semangat pemberantasan korupsi.

Post Image
Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rohmat (kiri) menyerahkan surat putusan deponering kepada mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (kedua kanan) di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung, Jakarta, Jumat (4/3). Kejaksaan Agung secara resmi mengesampingkan (deponering) perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dengan alasan untuk kepentingan umum. (ANTARA)

Oleh: DR. A’an Efendi, SH., MH. *)

Perjalanan kasus pidana dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akhirnya resmi berakhir. Bukan dengan ketokan palu hakim, tetapi lewat titah Jaksa Agung HM Prasetyo yang memutuskan untuk tidak meneruskan penuntutannya ke pengadilan atau mendeponering perkara tersebut.

Ya, jaksa agung menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 35 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Jaksa agung berpendirian bahwa demi kepentingan umum perkara Samad dan Bambang harus ditutup atau dihentikan. Deponering dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang luas, yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia. Penuntutan terhadap Samad dan Bambang jika diteruskan dikhawatirkan akan memperlemah semangat pemberantasan korupsi.

Di samping itu, sebelumnya jaksa agung juga menghentikan penuntutan kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Namun tidak dengan deponering, tetapi lewat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Alasannya, selain tidak cukup bukti, kasus Novel juga telah memasuki masa kedaluwarsa.

Sebelum kasus Samad-Bambang, Jaksa Agung juga pernah mengeluarkan deponering terhadap kasus dua mantan pimpinan KPK sebelumnya yaitu Bibit Samad Riyanto dan Candra M. Hamzah pada 2010 silam. Hal ini mungkin yang menjadi sumber keheranan di benak masyarakat luas mengapa tiap pimpinan KPK terjerat perkara pidana selalu berujung pada deponering dan bukan berakhir di meja hijau.

Tidak heran, bila terhadap putusan deponering Samad-Bambang terdengar suara-suara ketidakpuasan terhadap Jaksa Agung dan berencana melakukan perlawananan hukum. Tujuannya agar Jaksa Agung tidak terus-terusan mempertunjukkan "serial deponering´ karena dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Pada umumnya dalam sistem penuntutan perkara pidana memang dikenal adanya dua asas yang saling bertolak belakang yaitu asas legalitas dan asas oportunitas. Berdasarkan asas yang pertama tertutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk tidak meneruskan perkara atau dengan kata lain hanya ada satu pilihan yaitu menuntut perkara di persidangan pengadilan. Berbanding terbalik dengan asas yang pertama, asas yang kedua memberikan kewenangan penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut berdasarkan alasan kepentingan umum.

Sistem penuntutan perkara pidana di Indonesia menetapkan pilihan pada asas oportunitas sebagaimana dituangkan dalam Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan. Jaksa agung sebagai penuntut umum tertinggi diberikan kewenangan untuk mengenyampingkan suatu perkara pidana tertentu demi kepentingan umum. Hanya ada satu alasan tunggal, perkara pidana itu tidak dituntut berdasarkan alasan kepentingan umum dan tidak lainnya.

Lalu apa kepentingan umum itu? Satu-satunya petunjuk diberikan oleh penjelasan Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan bahwa yang dimaksud kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Jadi, wujud kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas atau kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan masyarakat luas sekaligus.

Petunjuk yang seharusnya memberikan titik terang itu berubah peran menjadi titik masalah untuk menetapkan apa itu kepentingan umum. Pemaknaan kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas sebagai perwujudan kepentingan umum diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung dengan tetap berpegang pada amanah UU Kejaksaan yaitu harus memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah yang akan dideponering tersebut.

Oleh karena derajatnya hanya berupa saran dan pendapat, keputusan terakhir tetap ada di tangan Jaksa Agung atau kalau meminjam istilah Jaksa Agung Prasetyo bahwa pemberian deponering adalah hak prerogatifnya sebagai Jaksa Agung.
Soal apa itu kepentingan umum sendiri memang telah menjadi topik diskusi sejak lama oleh para ahli filsafat.

Aristoteles asal Yunani menyebut kepentingan umum sebagai the common interest, Aquinas the common good, John Locke the public good of people, David Hume the public good, the public common or general good oleh Madison serta the common good oleh Rousseau. Pandangan filsafat utilitarianisme memaknai kepentingan umum berwujud meningkatnya kesejahteraan sosial sementara filsafat kontraktarianisme berpendapat bahwa wujud kepentingan umum adalah penerapan keadilan distributif dalam rangka menghilangkan ketidaksetaraan sejak semula.

Dalam perkembangannya kepentingan umum juga menjadi obyek telaah teori comunicative action dan menurut mereka kepentingan umum adalah alat untuk mencapai masyarakat yang adil, meskipun mereka memiliki pengertian yang berbeda tentang keadilan dan itu merupakan persoalan lain. Kepentingan umum adalah hasil komunikasi rasional di mana pihak-pihak di dalamnya membebaskan diri dari kepentingan pribadi dan bertindak tanpa kekerasan. Dan, dari komunikasi yang rasional itu dapat tercapai pemahaman dan kesepakatan tentang apa itu kepentingan umum.

Pun kepentingan umum telah banyak dituangkan dalam undang-undang, diucap oleh para pejabat publik, dipertimbangkan oleh hakim ketika menetapkan keputusannya, didiskusikan oleh kalangan akademisi kampus serta diperbincangankan oleh masyarakat pada umumnya. Namun, tetap saja tidak ada kejelasan tentang apa itu kepentingan umum. Hal ini diakui Leslie A. Pal dan Judith Maxwell (2004) bahwa regulatory authorities typically justify their decisions in terms of the “public interest”, but the term is difficult to define. Makna kepentingan umum akan berbeda untuk tiap hal berbeda karena kepentingan umum sifatnya tidak tunggal dan sering berubah (Ombudsman New South Wales, 2012).

Dari sudut pandang hukum administrasi, UU Kejaksaan memberikan kekuasaan diskresi kepada Jaksa Agung untuk menetapkan pengertian kepentingan umum sehingga dapat mengenyampingkan suatu perkara pidana tertentu berdasarkan pertimbangannya sendiri. Oleh sebab itu, tentu saja terbuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung dalam menentukan pengertian kepentingan umum yang sangat sulit untuk diukur itu. Oleh karena itu pula adanya lembaga serta mekanisme untuk menguji keputusan Jaksa Agung menjadi conditio sine quanon.

Kini, setelah Jaksa Agung menerbitkan keputusan deponeringnya maka menjadi tidak penting lagi memperdebatkan apakah itu benar-benar dilandasi oleh alasan kepentingan umum atau motif lainnya. Berpedoman pada asas vermoeden van rechtmatigheid atau praesumptio iustae causa maka keputusan Jaksa Agung berlaku sah dan mengikat secara hukum sepanjang keputusan itu tidak dibatalkan oleh Jaksa Agung sendiri selaku penerbit keputusan atau oleh hakim.

Untuk itu, pihak-pihak yang merasa haknya dirugikan harus segara mem-PTUN-kan keputusan deponering Jaksa Agung itu agar dinilai oleh hakim apakah memang sudah diterbitkan sesuai undang-undang yang berlaku atau tidak. Jika putusan hakim menyatakan ya maka semua harus menghormati putusan yang telah diambil oleh Jaksa Agung, tetapi jika hakim berpendapat sebaliknya yaitu putusan tidak dikeluarkan demi kepentingan umum seperti yang dikehendaki oleh UU Kejaksaan maka perkara Samad-Bambang harus dibuka kembali dan diteruskan di sidang pengadilan.

* Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jember