Nama Djarum di Pusaran Kasus Hotel Indonesia

Hasil audit BPK dengan jelas menyatakan jika kerjasama itu bermasalah. Di antara yang bermasalah, masa kontrak yang melebihi 30 tahun.

Post Image
Gedung Kejaksaan (Edy Susanto/Gresnews.com)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan milik PT Hotel Indonesia Natour (Persero) yang bekerja sama dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI). Statusnya dinaikkan menjadi penyidikan setelah penyelidik mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari banyak pihak.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan telah cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan. Bukti itu adalah hasil audit dari PT HIN sendiri yang ditemukan ada penyimpangan. Dua gedung yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski, Jakarta, itu dibangun tidak sesuai dalam perjanjian dan akibat laku lancung itu negara rugi.

"Itu baru sebagian, kita masih dalami jangan-jangan duitnya (dipakai) diperjualbelikan apartemen juga (untuk) kita sewakan, nanti kita (pemeriksaan) on the spot," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Selasa (23/2).

Kasus dugaan korupsi dalam kerjasama PT HIN dengan PT CKBI serta Grand Indonesia masih terus didalami untuk menentukan tersangkanya. Indikasi kuat ada dugaan keterlibatan direksi PT HIN saat itu dan PT CKBI. Namun Arminsyah enggan menjelaskan lebih jauh.

Sebagai informasi, setelah PT Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerjasama dengan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem Built, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) pada 2004.

Kerjasama ini tentang pengelolaan empat objek fisik bangunan di atas tanah negara seluas 42.815 m2 untuk hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I 80 ribu m2, pusat perbelanjaan II 90 ribu m2 dan fasilitas parkir 175 ribu m2.

Namun kenyataannya, selain empat objek yang telah disepakati, diam-diam PT CKBI menambah dua fasilitas baru tanpa pemberitahuan ke PT Hotel Indonesia Natour (HIN) yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Pembangunan dua fasilitas ini diduga mengakibatkan pemasukan negara menjadi berkurang.

Dari penelusuran, ternyata PT CKBI merupakan anak usaha Djarum Group yang memenangkan tender pengelolaan bekas lahan Hotel Indonesia dan Hotel Ina Wisata, 2004 dengan sistem built, operate and transfer (BOT) selama 30 tahun. Dalam hal ini Djarum menyediakan dana US$ 154,76 juta guna peremajaan Hotel Indonesia dan menjadi Grand Mall Indonesia.

Akibat tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,2 triliun. Tim penyidik pada Jampidsus saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dan menemukan tersangkanya dalam kasus ini.

HARUS TUNTAS - Langkah Kejaksaan Agung menyidik kerjasama PT HIN dengan PT CKBI diharap jangan hangat-hangat tahi ayam. Kencang di awal tapi tak jelas penuntasannya. Saat itu Direktur Utama PT HIN adalah AM Susatyo.

Apalagi hasil audit BPK dengan jelas menyatakan jika kerjasama itu bermasalah. Di antara yang bermasalah, masa kontrak yang melebihi 30 tahun, kompensasi tidak sesuai dengan persentase pendapatan serta sertifikat hak guna bangunan dijaminkan CKBI dan Grand Indonesia ke pihak lain untuk dapat pendanaan.

Dalam perpanjangan kontrak, awalnya PT HIN awalnya mengembangkan CKBI untuk kembangkan kawasan Hotel Indonesia selama 30 tahun dengan perhitungan kompensasi Rp355 miliar atau 25 persen dari NJOP. Kerjasama dimulai sejak 2004-2033.

Lalu kontrak diperpanjang 20 tahun menjadi 50 tahun. Perjanjian perpanjangan dilakukan pada 2010 dengan kompensasi sebesar Rp400 miliar. Nilai kontrak ini, menurut BPK, tak layak. Lainnya, perpanjangan tidak lagi ditandatangani dengan CKBI tetapi dengan PT Grand Indonesia. Padahal dalam perjanjian awal, CKBI tidak boleh mengalihkan atau melepas tanggung jawab pelaksanaan kerja sama kepada pihak lain.

Terlebih sertifikat HGB telah diagunkan Grand Indonesia ke salah satu bank untuk memperoleh pendanaan. Padahal ketentuan, mitra kerja sama CKBI dan Grand Indonesia tidak boleh menggagunkan tanah untuk mendapat pendanaan.

Perlu diketahui, dikutip dari Wikipedia, PT Hotel Indonesia Natour merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak dibidang penyediaan akomodasi, makanan dan minuman. Perusahaan ini mengoperasikan beberapa hotel di bawah merek Inna Group Hotel atau Grup Hotel Inna.

Hotel Indonesia Natour merupakan merger dua perusahaan hotel pelat merah yaitu Hotel Indonesia International dan Natour. Hotel Indonesia International terkenal dengan hotel yang memiliki kapasitas besar seperti Hotel Indonesia-Kempinski, Hotel Ambarukmo, Samudra Beach, Grand Bali, Putri Bali. Sedangkan Natour mengelola hotel nasionalisasi aset Belanda. Namun, saat merger kondisi kedua perusahaan sedang terpuruk karena tragedi Bom Bali 1.

Saat ini PT HIN memiliki nakoda baru yang diangkat pada 2015 silam. Mereka adalah Iswandi Said sebagai Direktur Utama, Djodi Trisusanto dan Andy F. Manvaludhi sebagi direktur. Direksi baru ini menggantikan direksi lama yang berakhir masa jabatannya.

Direksi lama itu adalah Intan Abdams Katoppo (Direktur Utama), Ivan Malik (Direktur Keuangan), Sugeng Pramono (Direktur Operasi dan Pemasaran). Acara pengangkatan direksi baru PT Hotel Indonesia Natour dipimpin oleh Deputi bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata, Edwin Hidayat Abdullah, Senin (16/11/2015) di lantai 9 kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.

Bagaimana dengan PT CKBI dan Grand Indonesia? Perusahaan ini anak usaha PT Djarum. Pemiliknya diketahui adalah Robert Budi Hartono atau yang memiliki nama asli Oei Hwie Tjhong. Pria kelahiran Semarang, 28 April 1940 anak kedua dari pendiri perusahaan Djarum yaitu Oei Wie Gwan. Robert merupakan keturunanTionghoa-Indonesia. Kakaknya bernama Michael Bambang Hartono alias Oei Hwie Siang.

Dikutip wikipedia, total kekayaan Robert pada tahun 2012 yang dicatat Forbes mencapai US$6,5 miliar menempatkannya sebagai orang terkaya ke-146 di dunia dan orang terkaya nomor 1 di Indonesia. Selain Djarum, Robert dan Michael adalah pemegang saham terbesar di Bank Central Asia (BCA). Mereka berdua melalui Farindo Holding Ltd. menguasai 51 % saham BCA. Selain itu, mereka juga memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 65.000 hektare di Kalimantan Baratsejak tahun 2008, serta sejumlah properti di antaranya pemilik Grand Indonesia dan perusahaan elektronik.

Salah satu bisnis Djarum Group di sektor ini bergerak di bawah bendera Polytron yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun. Perusahaan Polytron ini kini juga memproduksi ponsel yang sebelumnya hanya meproduksi AC, kulkas, produk video dan audio, serta dispenser. Melalui perusahaan yang baru dibuat yakni Ventures Global Digital Prima, Global Digital Niaga (Blibli.com), mereka juga membeli Kaskus, situs Indonesia yang paling populer.