Prinsip Locus Delicti dalam Peradilan Pidana
Proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian dan atau kejaksaan atas dugaan suatu tindak pidana yang untuk selanjutnya diperiksa dan diputus oleh pengadilan, tidak terlepas dari kewenangan dalam melaksanakan tugas dan wewenang masing-masing institusi (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan)
Hukum pidana di Indonesia merupakan sistem peradilan pidana terpadu. Artinya melibatkan beberapa institusi dalam yuridiksi tertentu. Proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian dan atau kejaksaan atas dugaan suatu tindak pidana yang untuk selanjutnya diperiksa dan diputus oleh pengadilan, tidak terlepas dari kewenangan dalam melaksanakan tugas dan wewenang masing-masing institusi (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan). Dalam menentukan kompetensi atau kewenangan suatu pengadilan dapat atau tidaknya untuk mengadili suatu perkara tindak pidana, berkaitan secara langsung dengan locus delicti atau tempat kejadian perkarta atas suatu tindak pidana.
Ketika seseorang menjadi korban atas suatu tindak pidana maka dapat melaporkan suatu tindak
pidana ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi:
a. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
c. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah
d. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengenai wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2007.
Sebagai contoh jika Anda menjadi korban tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat
melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
Dari kepolisian yang telah melakukan penyelidikan ataupun penyidikan atas dugaan suatu tindak
pidana selanjutnya melimpahkan perkara tersebut kepada pihak kejaksaan di wilayah hukum yang berwenang melakukan penuntutan atas suatu tindak pidana. Tugas dan wewenang Kejaksaan untuk melakukan penuntutan diatur dalam Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut aturan di atas satu satu tugas dan wewenang kejaksaan adalah melakukan penuntutan dan untuk kemudian melimpahkan perkara kepada pengadilan yang memiliki wewenang untuk mengadili suatu perkara tindak pidana.
Dalam hal pengadilan mana yang memiliki kewenangan untuk mengadili suatu perkara lagi-lagi tidak terlepas dari dimana tindak pidana tersebut terjadi atau dapat disebut juga sebagai kewenangan relatif pengadilan negeri. Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili suatu perkara diatur dalam KUHAP Bab X, Pasal 84. Bertitik tolak dari ketentuan dalam pasal tersebut, kriteria yang pertama dan utama untuk Pengadilan Negeri yaitu dapat berwenang mengadili setiap perkara pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
“Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan
dalam daerah hukumnya.”
Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah “tempat tindak pidana dilakukan” atau disebut locus delicti. Prinsip dimaksud didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tindak pidana atau di daerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana, Pengadilan Negeri tersebut yang berwenang mengadili. Jika sudah nyata terjadi di lingkungan wilayah hukumnya, dia yang berwenang memeriksa dan mengadilinya. Sebaliknya, apabila dari hasil penelitian ternyata perbuatan tindak pidana dilakukan di luar wilayah hukumnya, tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri yang dianggapnya berwenang, dengan jalan mengeluarkan surat “penetapan”.
Abdanial Malakan S.H., M.H.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.
