Anak dan Kekerasan Seksual
Di Indonesia kondisi kekerasan seksual terhadap anak sudah sangat memprihatinkan dan mengancam dunia anak hal ini dilihat dari meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun serta luasnya sebaran kasus, dan pelaku yang sudah menyusup dalam lingkungan yang selama ini dianggap aman, yaitu rumah, sekolah, dan lingkungan sosial anak.
Oleh: Laily Fitriani, S.H., M.H. *)
Peristiwa tewasnya bocah sembilan tahun yang ditemukan terbungkus di dalam kardus di kalideres, Jakarta Barat menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Selama tahun 2015 ada 1.726 kasus melibatkan anak dan 58 persen diantaranya merupakan perkara pelecehan seksual. Sebagai pembanding 3.339 kasus kejahatan terhadap anak yang terjadi pada tahun 2014, pelecehan seksual mencapai 52 persen. Sementara pada tahun 2013 dari 2.700 kasus kriminal yang melibatkan bocah dibawah umur, 42 persen merupakan kasus pelecehan seksual.
Kejahatan seksual ini bisa terjadi dimana saja baik di sekolah, lingkungan sekitar tempat tinggal, maupun di rumah. Sehingga kejahatan seksual ini sangat mengancam dunia anak. Untuk itu, Pemerintah harus segera bertindak.
Menurut Seto Mulyadi, kondisi anak Indonesia berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), selama tahun 2003 terdapat 481 kasus kekerasan, jumlah ini meningkat menjadi 547 kasus tahun 2004, dimana 221 kasus merupakan kekerasan seksual, 140 kekerasan fisik, 80 kekerasan psikis, dan 106 permasalahan lainnya.
Banyak faktor yang menyebabkan masalah perlindungan anak belum sungguh-sungguh dilaksanakan di Indonesia, perlu dipertimbangkan beberapa catatan yang dikemukakan Komite Hak Anak PBB tentang masalah penegakan perlindungan anak di Indonesia. Terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia dinyatakan bahwa perlindungan anak di Indonesia masih buruk. Terutama menyangkut masalah diskriminasi pada anak berdasarkan jenis kelamin, khususnya dalam bentuk perkawinan, negara masih membedakan batas usia perkawinan, untuk laki-laki 19 tahun sedangkan untuk perempuan 16 tahun.
Selain itu masih banyak terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia meskipun telah ada lembaga perlindungan anak yang dibentuk untuk menekan angka kekerasan anak, namun kinerjanya masih perlu ditingkatkan, seiring dengan canggihnya pola dan modus operandi kejahatan terhadap anak.
Selain itu fakta bahwa kekerasan terhadap anak dengan semakin mudah dijumpai di sekitar kita, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah yang seharusnya menjadi tempat anak untuk bertumbuh kembang dan mendapatkan pengasuhan yang baik.Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) memang tidak menyebut secara khusus tentang anak, tetapi anak adalah manusia sebagaimana dimaksud deklarasi ini.
Selanjutnya dikeluarkan Deklarasi Hak-Hak Anak yang dinyatakan dalam Resolusi Majelis Umum 1386 (XIV) tertanggal 20 November 1959, terdiri atas 10 (sepuluh) asas yang hanya mencantumkan satu asas berkaitan dengan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, hal ini menunjukkan setidaknya anak telah mendapatkan perlindungan secara khusus, pada asas kedua menyatakan: "Anak harus menikmati perlindungan khusus dan harus diberikan kesempatan dan fasilitas oleh hukum dan peraturan lainnya, untuk memungkinkan tumbuh jasmaninya, rohaninya, budinya, kejiwaannya, kemasyarakatannya, dalam keadaan sehat dan wajar dan dalam kondisi yang bebas dan bermartabat. Sehingga perhatian yang terbaik pada anak harus menjadi pertimbangan. Kemudian pada asas 9 disebutkan "Anak harus dilindungi terhadap semua bentuk kelalaian, kekejaman, dan eksploitasi, anak tidak boleh menjadi sasaran perdagangan dalam segala,".
Selanjutnya pada tanggal 20 November 1989 disahkan Konvensi Hak Anak (Convention on The Rights of the Child) oleh Majelis Umum perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in to force) pada tanggal 2 September 1990 yang merupakan instrumen yang merumuskan prinsip-prinsip universal dan norma hukum mengenai kedudukan anak. Konvensi Hak ini merupakan sebuah perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia yang memasukkan hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial, budaya yang merupakan hasil dari konsultasi dan pembicaraan negara-negara lembaga PBB dan lebih dari lima puluh organisasi Internasional.
ATURAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA - Di Indonesia, pengakuan mengenai perlindungan anak terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28A yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Selanjutnya Pasal 28B ayat 2 menyatakan: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
Dengan demikian Tugas dan kewajiban negara untuk menjamin perlindungan anak agar terhindar dari ancaman kekerasan dan diskriminasi. Setiap pejabat pemerintah sudah sepatutnya memiliki pengetahuan dan persepsi yang sama tentang HAM, terutama yang berkaitan dengan urusan dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan terhadap anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan itu menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak, mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, serta menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak, namun demikian, fakta-fakta menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak di Indonesia masih sulit dilakukan.
Pengaturan mengenai perlindungan anak terhadap kekerasan Dasar hukum Perlindungan anak di Indonesia dapat dilihat dari ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu undang-undang yang mengatur masalah hukum anak masih menyebar di beberapa perundang-undangan di Indonesia, misalnya perlindungan anak dari tindak pidana perdagangan orang ada diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Walaupun sudah diatur dalam undang-undang tersebut, tidak ada definisi yang memberikan batasan tentang perdagangan orang. Demikian juga yang terkait dengan perlindungan anak dari pornografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Demikian tentang perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur tentang hak waris anak, soal prinsip-prinsip pengasuhan anak juga batasan usia menikah bagi seorang anak.
Demikian juga soal kewarganegaraan seorang anak ada diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 2006. Lalu tentang batasan minimum anak diperbolehkan bekerja dan hak-hak yang dimiliki pekerja anak ada diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Pengaturan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai perlindungan anak terdapat dalam Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, kemudian hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang atau warga negara, dalam Pasal 28I angka 2 ditetapkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminatif itu.
Disebutkan pula pada Pasal 28I angka 4 UUD 1945 bahwa negara terutama Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Sehingga sangat jelas disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, kemudian hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang atau warga negara ketentuan bagi warga negara serta Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak.
Pengertian anak Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan menurut Pasal 1 konvensi Hak Anak/ Keppres Nomor 36 Tahun 1990 anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun kecuali berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi yang ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.
Sedangkan pengertian perlindungan anak berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan anak dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini terdapat dalam Pasal 3 yang merupakan tujuan dari perlindungan anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Kemudian dalam Pasal 4 yang menyatakan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengaturan ini dengan jelas menyatakan hak anak salah satunya adalah perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi, sehingga kekerasan terhadap anak tidak dapat ditolerir.
Anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan salah satunya adalah kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan. Perlakuan kekerasan dan penganiayaan yang dimaksud adalah perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial. Kekerasan terhadap anak dalam masa pengasuhan ini yang sering terjadi tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial yang terjadi di rumah maupun di sekolah. Kemudian ketentuan ini mencantumkan pemberatan bagi orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan kekerasan tersebut.
Perlindungan terhadap penganiayaan anak tercantum dalam ketentuan Pasal 16, dimana dinyatakan bahwa Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi, berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 tersebut penganiayaan dan penyiksaan merupakan bentuk kekerasan, oleh karena itu anak harus dilindungi dari tindakan terhadap tindak kekerasan terhadap anak tersebut.
KEWAJIBAN MELINDUNGI - Sebenarnya siapa saja yang mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap anak dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 20 mencantumkan siapa saja yang mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan perlindungan anak yaitu Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali.
Kewajiban dan tanggung jawab Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. Selain itu Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak. Serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak tersebut.
Kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi dimana saja bahkan di sekolah. Perlindungan terhadap anak- anak yang berada dalam lingkungan sekolah tercantum Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sekolah sebagai tempat anak menuntut ilmu dan mandapatkan bekal pengetahuan seharusnya menjadi tempat yang aman tetapi banyaknya kasus kekerasan sering terjadi di lingkungan sekolah, sehingga diperlukan perlindungan anak terhadap kekerasan di lingkungan sekolah.
Kemudian dalam Undang-Undang Perlindungan Anak beserta perubahannya mengatur tentang perlindungan khusus dalam Pasal 59, sampai dengan Pasal 71C yang mengatur Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dan lain-lain. Dengan demikian anak akan tetap mendapatkan perlindungan dalam
Selanjutnya Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual dilakukan melalui upaya edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, nilai kesusilaan serta rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Perlindungan khusus ini sangat penting untuk mengantisipasi dan menangani terjadinya kekerasan terhadap anak dengan penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan serta melakukan pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi. Ketentuan ini sudah konprehensif hanya perlu penegakan dan pelaksanaan yang serius.
Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak dibentuk Komisi Perlindungan Anak (KPAI). KPAI sebagai insitusi independen diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak anak, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak, melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak, dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lembaga ini diharapkan bisa mempercepat upaya perlindungan anak yang menyeluruh dan Bagaimanakah sanksi terhadap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak? Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang
PENGENAAN SANKSI - Perlindungan Anak mencantumkan ketentuan sanksi pidana dan denda bagi siapa saja melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 81 mencantumkan sanksi bagi orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Kemudian sanksi bagi setiap orang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul tercantum dalam Pasal 82. Kemudian dalam Pasal 88 mencantumkan sanksi bagi orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
Eksploitasi ekonomi yang sering terjadi diantaranya adalah anak diperbudak atau dipekerjakan salah satu contohnya adalah anak dijadikan sebagai pengemis yang diorganisir dan hasil kerjanya diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab atau anak-anak dipekerjakan dan tidak digaji. Eksploitasi seksual salah satu contohnya anak dijadikan pekerja seks komersial dan orang mengambil keuntungan dari pekerjaan tersebut.
Pengaturan selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama dalam Bab III Bagian Kesepuluh UU tersebut mengatur mengenai hak anak yang terkait dengan hak perlindungan terhadap kekerasan yaitu setiap anak berhak mendapatkan perlindungan oleh keluarga, masyarakat, dan negara terutama perlindungan terhadap kekerasan seksual yang tidak hanya terjadi di lingkungan rumah tetapi juga lingkungan sekolah.
Undang-Undang ini juga menyatakan hak anak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuh anak tersebut. Seperti diketahui pelecehan seksual anak banyak terjadi di lingkungan rumah tempat pengasuhan anak. Pemberatan juga diberikan terhadap orang tua, wali, atau pengasuh anak yang melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi.
Selanjutnya pemberatan hukuman juga bagi orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi.
Anak juga mempunyai hak agar dilindungi dari eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, dan perdagangan anak. Dengan adanya pasal ini memperjelas harus dilakukannya perlindungan anak terhadap kekerasan seksual.
Di Indonesia kondisi kekerasan seksual terhadap anak sudah sangat memprihatinkan dan mengancam dunia anak hal ini dilihat dari meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun serta luasnya sebaran kasus, dan pelaku yang sudah menyusup dalam lingkungan yang selama ini dianggap aman, yaitu rumah, sekolah, dan lingkungan sosial anak, sehingga perlu dilakukan tindakan represif dan preventif dalam menanggulangi masalah kekerasan seksual
Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai perlindungan anak terhadap kekerasan seksual lengkap diatur, namun diperlukan penegakan peraturan perundang-undangan tersebut serta diperlukan koordinasi antar instansi terkait dalam pelaksanaan perlindungan anak terhadap kekerasan seksual. Selain itu penguatan bagi lembaga yang melaksanakan perlindungan anak agar dapat melakukan pengawasan terhadap anak dari kekerasan seksual.
*) Perancang Madya Setjen DPRRI
