Aturan Hukum Kejahatan Siber

Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang warga negara Ukraina di Bali, yang membobol rekening nasabah dengan modus phising malware. Panit Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, tersangka Oleksandr mendapatkan 10 persen dari keuntungan transaksi, sementara Dimitri, yang menjadi koordinator, mendapatkan 15 persennya, Kamis, (17/9/2015). 

Post Image
Petugas mengamankan 30 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan saat tiba di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Jumat (28/8). Para WNA tersebut ditangkap terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba, cyber crime, dan pelanggaran Imigrasi di Bandung beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO

Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang warga negara Ukraina di Bali, yang membobol rekening nasabah dengan modus phising malware. Panit Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, tersangka Oleksandr mendapatkan 10 persen dari keuntungan transaksi, sementara Dimitri, yang menjadi koordinator, mendapatkan 15 persennya, Kamis, (17/9/2015). Kedua tersangka ditangkap atas kasus pembobolan rekening 2 orang nasabah bank nasional di Indonesia, dengan kerugian mencapai Rp400 juta. Menurut pihak kepolisian, dana di rekening korban dibelokkan ke rekening penampungan 2 tersangka dengan modus malware. Virus tersebut menyerang perangkat korban yang digunakan saat login internet banking. Tips hukum kali ini membahas tentang membahas tentang aturan hukum kejahatan siber (cyber crime).

Kejahatan siber secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan kejahatan Komputer bisa diartikan sebagai segala aktifitas yang tidak sah atau melawan hukum yang memanfaatkan komputer untuk melakukan suatu tindak pidana atau kejahatan.

Kejahatan siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ITE merinci delik atau tindakan-tindakan yang dianggap melawan hukum. Kasus di atas menjadi suatu contoh salah satu tindakan yang melanggar hukum yaitu ilegal akses. Dalam hal ini ilegal akses diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-undang ITE. Ancaman pidana bagi pelaku ilegal akses adalah pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Mari kita cermati beberpa pasal dalam Undang-undang ITE yang berisi ancaman pidana bagi pelaku ilegal akses di dunia siber.
Pasal 30 ayat (3):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46 ayat (3):
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 32 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 32 ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

Pasal 48 ayat (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 48 ayat (2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Beberapa pasal dalam Undang-undang ITE mengatur tindak pidana siber adalah:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Ilegal Akses, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan.
Pasal 32: Perubahan, Penghilangan Informasi.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.