Dasar Hukum Surat Utang Negara

Data dari Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan RI menunjukkan kepemilikan reksa dana pada surat utang negara (SUN) per 7 September 2015 sudah mencapai Rp59,62 triliun. Kalangan Fund Manager secara aktif mengoleksi surat utang negara dikarenakan imbal hasil yang semakin tinggi dan sudah menyentuh angka 9%. Tips Hukum kali ini membahas tentang dasar hukum surat utang negara (SUN). 

Post Image
Direktur Utama Bank J Trust Indonesia, Ahmad Fajar (tengah) dan Dirut PT Trimegah Securities, Stephanus Turangan (kedua kiri), berbincang didampingi Direktur Trimegah Securities, Syafriandi Armand Saleh (kiri) dan Direktur Bank J Trust Indonesia, Yoshio Hirako (kanan), seusai penandatanganan perjanjian kerja sama penjualan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) Seri ORI-012 di Jakarta, Rabu (9/9). Penjualan ORI-012 oleh Bank J Trust Indonesia yang ditargetkan mencapai Rp 100 miliar, merupakan komitmen perseroan dalam memberikan layanan finansial dan perbankan holistik kepada nasabah. ANTARA.

Data dari Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan RI menunjukkan kepemilikan reksa dana pada surat utang negara (SUN) per 7 September 2015 sudah mencapai Rp59,62 triliun. Kalangan Fund Manager secara aktif mengoleksi surat utang negara dikarenakan imbal hasil yang semakin tinggi dan sudah menyentuh angka 9%. Tips Hukum kali ini membahas tentang dasar hukum surat utang negara (SUN).  

Surat Utang Negara dimaksudkan untuk memobilisasi dana masyarakat melalui pasar keuangan sebagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat secara optimal dalam program pembiayaan pembangunan nasional melalui mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Surat Utang Negara diterbitkan oleh pemerintah dan kewenangannya berada di bawah menteri dengan berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Surat Utang Negara diatur secara tegas melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara.

Berdasarkan Undang-undang ini, Surat Utang Negara diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:
a. membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran;
c. mengelola portofolio utang negara

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.

Surat Utang Negara terdiri atas :
a. Surat Perbendaharaan Negara, berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
b. Obligasi Negara, berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Penerbitan Surat Utang Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan diberikan atas nilai bersih maksimal Surat Utang Negara yang akan diterbitkan dalam satu tahun anggaran. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam hal-hal tertentu, Menteri dapat menerbitkan Surat Utang Negara melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat  setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat dan dilaporkan sebagai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.