Seluk Beluk Malapraktik Kesehatan

Seorang warga Riau Ide Syamsudin bersama anak-istrinya melakukan aksi di depan gedung DPR RI, dan terhitung sudah 526 hari dengan 35 spanduk, dikarenakan anaknya diduga terkena malapraktik salah satu Rumah Sakit (RS) kenamaan di wilayahnya (12/9/2015). Ellyna Fitri (11 tahun), anaknya yang diduga terkena malapraktik, masih saja harus menahan sakit akibat tindakan dokter pada 2008 lalu. Tak jarang Ellyna terus muntah-muntah dan tak sadarkan diri setelahnya. Tips hukum kali ini membahas tentang seluk beluk malapraktik kesehatan.

Post Image
Dugaan malapraktik terhadap Ellyana Fitri (ANTARA)

Seorang warga Riau, Ide Syamsudin bersama anak-istrinya, melakukan aksi di depan gedung DPR RI, dan terhitung sudah 526 hari dengan 35 spanduk, dikarenakan anaknya diduga terkena malapraktik salah satu Rumah Sakit (RS) kenamaan di wilayahnya (12/9/2015). Ellyna Fitri (11 tahun), anaknya yang diduga terkena malapraktik, masih saja harus menahan sakit akibat tindakan dokter pada 2008 lalu. Tak jarang Ellyna terus muntah-muntah dan tak sadarkan diri setelahnya. Tips hukum kali ini membahas tentang seluk beluk malapraktik kesehatan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan malapraktik adalah praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik.

Beberapa literatur tentang malapraktik kesehatan menyebutkan malapraktik adalah perilaku atau praktek medis (kedokteran/keperawatan) yang dilakukan dengan salah (keliru) dan melanggar keetisan dan undang-undang, yang mana dalam menjalankan profesionalnya itu menimbulkan cedera pada pasien atau kerugian fatal lainya. ( M. Dachlan. Y Al-Barry, Yustina Akmalia, S.Kp, A. Rahman Usman; Kamus Istilah Medis). 

Sedangkan pengertian malapraktik medik menurut World Medical Associations (WMA) adalah Involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or a lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient (adanya kegagalan dokter untuk menerapkan standar pelayanan terapi terhadap pasien, atau kurangnya keahlian, atau mengabaikan perawatan pasien, yang menjadi penyebab langsung terhadap terjadinya cedera pada pasien).

Seorang tenaga kesehatan dapat dinyatakan melakukan tindakan malapraktik medik saat tidak melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesi kedokteran, standar prosedur operasional (SOP) dan informed consent. Pertama, standar profesinya, yaitu kewenangan, kemampuan rata-rata dan ketelitian umum. Kedua, SOP merupakan suatu perangkat instruksi atau langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu.
Ketiga, substansi informed consent yakni memberikan informasi tentang metode dan jenis penanganan medis yang dilakukan terhadap pasien, termasuk peluang kesembuhan dan risiko yang akan dialami oleh pasien.

Malapraktik di bidang kesehatan dapat dibagi dalam tiga katagori sesuai sifatnya, yaitu pidana, perdata, dan administratif:

1. Malapraktik yang bersifat pidana, yaitu perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori pidana manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana; 
2. Malapraktik yang bersifat perdata, yaitu seorang tenaga kesehatan akan disebut melakukan malapraktik ini apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji);
3. Malapraktik yang bersifat administratif. Dokter dikatakan telah melakukan malapraktik administratif manakala tenaga perawatan tersebut telah melanggar hukum administrasi. Misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan profesinya (surat izin kerja, surat izin praktek), batas kewenangan serta kewajiban tenaga perawatan.

Menurut Adami Chazawi, ada tiga syarat yang harus terpenuhi terkait malapraktik yang bersifat pidana. Pertama sikap bathin dokter (dalam hal ini ada kesengajaan/dolus atau culpa). Kedua, syarat dalam perlakuan medis yang meliputi perlakuan medis yang menyimpang dari standar tenaga medis, standar prosedur operasional, atau mengandung sifat melawan hukum oleh berbagai sebab antara lain tanpa STR atau SIP, tidak sesuai kebutuhan medis pasien. Sedangkan syarat ketiga adalah syarat akibat, yang berupa timbulnya kerugian bagi kesehatan tubuh yaitu luka-luka (pasal 90 KUHP) atau kehilangan nyawa pasien sehingga menjadi unsur tindak pidana.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.