Aturan Hukum tentang Bisnis E-Commerce di Indonesia
Tips hukum kali ini akan membahas aspek hukum bisnis e-commerce di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara spesifik, akan dipaparkan tentang penyelesaian sengketa dan kejahatan dalam bisnis tersebut.
Bisnis belanja online (e-commerce) diprediksi memiliki prospek yang cerah di masa depan. Kemarin, Lippo Group mengumumkan investasi yang akan ditanamkan di situs belanja online mataharimall.com sebesar US$500 juta (Rp7,1 triliun). Menurut riset, saat ini bisnis e-commerce di Indonesia baru memiliki "kue" 1% dari total industri retail secara keseluruhan. Angka itu berarti baru Rp1,3 triliun. Diharapkan, nilai bisnis e-commerce di Indonesia akan meningkat 15-20 kali lipat dalam 5-10 tahun mendatang.
Tips hukum kali ini akan membahas aspek hukum bisnis e-commerce di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara spesifik, akan dipaparkan tentang penyelesaian sengketa dan kejahatan dalam bisnis tersebut.
Salah satu langkah untuk menyelesaikan sengketa e-commerce adalah melalui Arbitrase Online, yakni dengan menggunakan Online Dispute Resolution (ODR), yang merupakan perkembangan dari cara penyelesaian sengketa non-litigasi yang ada di dunia nyata. Cara penyelesaian sengketa dengan menggunakan ODR dianggap oleh para pelaku bisnis di dunia maya (e-commerce) sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah sengketa di dunia maya, namun banyak kendala hukum dalam penerapan sistem penyelesaian sengketa ini di Indonesia.
Jika kejahatan e-commerce sudah masuk pada ranah pidana maka ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengaturnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal-pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang kejahatan dalam e-commerce adalah pada Pasal 30:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Hukumannya tercantum dalam Pasal 46, sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Kalau anda mengalami kejahatan dalam perkara e-commerce, hal itu dapat segera dilaporkan ke penegak hukum, yakni polisi. Kejahatan tersebut merupakan tindak pidana yang hukumannya pun tergolong berat.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.
