Aturan Hukum tentang Bisnis E-Commerce di Indonesia

Tips hukum kali ini akan membahas aspek hukum bisnis e-commerce di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara spesifik, akan dipaparkan tentang penyelesaian sengketa dan kejahatan dalam bisnis tersebut.

Post Image
Presdir ADSEC Co.Ltd Harry Koizumi (kanan), GM Geoffrey Foo (tengah) dan Country Manager ADSEC Global Indonesia Thimotius Suryabara, menunjukkan produk keamanan ritel yang diluncurkan, di Jakarta, Rabu (19/8). ADSEC, perusahaan penyedia sistem keamanan ritel dari Jepang, selain membuka cabang di Indonesia, juga meluncurkan berbagai produk dan solusi keamanan bagi usaha ritel seperti pusat perbelanjaan dan mal. Selain ritel di pusat perbelanjaan, seiring merebaknya bisnis e-commerce di Indonesia, juga membutuhkan pengaturan dalam aspek hukum (ANTARA)

Bisnis belanja online (e-commerce) diprediksi memiliki prospek yang cerah di masa depan. Kemarin, Lippo Group mengumumkan investasi yang akan ditanamkan di situs belanja online mataharimall.com sebesar US$500 juta (Rp7,1 triliun). Menurut riset, saat ini bisnis e-commerce di Indonesia baru memiliki "kue" 1% dari total industri retail secara keseluruhan. Angka itu berarti baru Rp1,3 triliun. Diharapkan, nilai bisnis e-commerce di Indonesia akan meningkat 15-20 kali lipat dalam 5-10 tahun mendatang.

Tips hukum kali ini akan membahas aspek hukum bisnis e-commerce di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara spesifik, akan dipaparkan tentang penyelesaian sengketa dan kejahatan dalam bisnis tersebut.

Salah satu langkah untuk menyelesaikan sengketa e-commerce adalah melalui Arbitrase Online, yakni dengan menggunakan Online Dispute Resolution (ODR), yang merupakan perkembangan dari cara penyelesaian sengketa non-litigasi yang ada di dunia nyata. Cara penyelesaian sengketa dengan menggunakan ODR dianggap oleh para pelaku bisnis di dunia maya (e-commerce) sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah sengketa di dunia maya, namun banyak kendala hukum dalam penerapan sistem penyelesaian sengketa ini di Indonesia.

Jika kejahatan e-commerce sudah masuk pada ranah pidana maka ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengaturnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal-pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang kejahatan dalam e-commerce adalah pada Pasal 30:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Hukumannya tercantum dalam Pasal 46, sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Kalau anda mengalami kejahatan dalam perkara e-commerce, hal itu dapat segera dilaporkan ke penegak hukum, yakni polisi. Kejahatan tersebut merupakan tindak pidana yang hukumannya pun tergolong berat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.