Menimbang Ulang Kebijakan Transhipment

Dapat dipahami kebijakan (melarang seluruh aktivitas transhipment) yang diambil saat ini sebagai kebijakan temporer atau sementara menuju pengaturan transhipment yang benar-benar menguntungkan rakyat Indonesia. 

Post Image
Hasil tangkapan ikan nelayan. Pemerintah diminta menimbang ulang kebijakan transhipment karena bisa merugikan industri perikanan tangkap lokal (ANTARA)

Oleh: Eka Martiana Wulansari *)

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat potensial. Garis panjang pantai Indonesia yang mencapai 95.181 km, merupakan garis panjang pantai terbesar kedua di dunia.

Dua per tiga wilayah NKRI adalah laut dengan luas 5,8 juta km2 yang terdiri dari 3,1 juta km2 perairan teritorial dan 2,7 juta km2 Zona Eksklusif Indonesia (ZEEI). Kekayaan ikan melimpah dan beraneka ragam. Namun sumber daya perikanan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

Indonesia hanya menempati peringkat kelima dalam ekspor perikanan di ASEAN. Pada tahun 2013, pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan hanya menyumbang Rp227 miliar. Utilitas usaha pengolahan ikan (UPI) rata-rata 56,09%. Sementara di tahun yang sama, eksploitasi sumber daya ikan laut mencapai titik kritis di beberapa wilayah pengelolaan perikanan RI.

Sehubungan dengan berbagai permasalahan tersebut, dalam rangka mengoptimalkan sumber daya kelautan dan perikanan maka pembangunan kelautan dan perikanan pada tahun 2015-2019 diprioritaskan pada beberapa aspek. Diantaranya adalah pemberantasan Ilegal, Unreported, dan Unregulated (IUU Fishing), Pengembangan iklim usaha perikanan tangkap yang berkelanjutan dan Pengembangan iklim usaha perikanan budidaya yang berkelanjutan.

Selain itu ada juga prioritas pada pengembangan pasca panen dan jaringan pemasaran hasil kelautan dan perikanan, penguatan pulau-pulau kecil terluar dan kawasan konservasi, serta swasembada garam industri. Kemudian pengembangan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) kelautan dan perikanan.

Pemberantasan IUU fishing menjadi salah satu prioritas pembangunan kelautan dan perikanan karena IUU fishing masih marak terjadi di wilayah pengelolaan perairan Repubik Indonesia. Modus operandi dari IUU fishing tersebut diantaranya adalah kapal tanpa dokumen izin, memiliki izin tetapi melanggar ketentuan, misalnya ketentuan mengenai alat tangkap, fishingground, dan port of call.

Selain itu ada juga modus berupa pemalsuan dokumen, manipulasi persyaratan (deletion certificate, Bill on sale), transhipment di laut tidak pernah lapor di pelabuhan perikanan dan berbendera ganda (double flagging).

Menurut Food and Agriculture Organization (FAO) tahun 2001, akibat IUU fishing negara berkembang mengalami kehilangan stock Sumber Daya Ikan (SDI) per tahun rata-rata sebesar 25% dari potensi SDI-nya. Dengan demikian, bagi Indonesia yang memiliki potensi SDI 6,4 juta ton per tahun, nilai kehilangan tersebut setara dengan Rp30 triliun per tahun. Sedangkan kerugian rata-rata per tahun akibat IUU fishing di Laut Arafuru mencapai Rp11,3 triliun.

KEBIJAKAN LARANGAN TRANSHIPMENT - Tindakan/kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum pemberantasan IUU fishing antara lain dengan membentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) terkait dengan larangan alih muatan (transhipment).

Alih Muatan (transhipment) adalah pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan atau pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan.

Proses transhipment sesungguhnya merupakan tindakan yang legal karena memiliki payung hukum yaitu PERMEN KP Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Namun pada pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai, sehingga terdapat peluang timbulnya tindak pidana baik pencurian hasil perikanan yang tidak sesuai dengan dokumen pelaporan ataupun penyelundupan bahan bakar melalui modus pembelian dengan harga nelayan (bersubsidi) dijual ke kapal-kapal besar asing dengan harga lebih tinggi.

Untuk mengatur pelarangan pendaratan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan melalui alih muatan di laut (transhipment). Kebijakan larangan alih muatan (transhipment) di tengah laut untuk produk perikanan tangkap, akhirnya terbit melalui PERMEN KPNomor 57Tahun2014 yang berlaku 12 November 2014.

PERMEN KP ini merupakan perubahan kedua atas PERMEN KP Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Perubahan pertama adalah PERMEN KP Nomor 26 Tahun 2013. PERMEN KP Nomor 26 Tahun 2013 dalam Pasal 37 Ayat (7) menyatakan: "pendaratan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan dapat dilakukan langsung pada pelabuhan pangkalan atau melalui alih muatan di laut".

Larangan transhipment ini bertujuan diharapkan memperlancar aktivitas di darat, karena seperti penyimpanan ikan atau Unit Pengelolaan Ikan (UPI) jika dimaksimalkan, UPI berpotensi menghasilkan 10 sampai dengan 15 ton hasil olahan (processing) dan menghasilkan 600 sampai dengan 1200 lapangan pekerjaan per tahun.

DITENTANG NELAYAN - Terdapat dua motif transhipment yang sangat merugikan bangsa Indonesia. Pertama, transhipment atau bongkar-muat ikan di laut untuk membawa ikan langsung keluar negeri dan, kedua, transhipment di dalam negeri namun dimaksudkan untuk mengacaukan data pelaporan tangkapan yang menyebabkan terjadinya under-reporting atau pelaporan yang dimanipulasi.

Kepentingan mendasar dari transhipment adalah efektivitas dan efisiensi dalam penggunakan faktor-faktor produksi, utamanya bahan bakar minyak. Sesuai dengan ketentuan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang/PP TPPU (Money Laundering) tindakan manipulasi yang dilakukan dalam proses transhipment ini menimbulkan peluang terjadinya tindak pidana money laundering.

Proses transhipment hasil perikanan, menimbulkan celah tumbuhnya kejahatan money laundring. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-UndangNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapat dipahami kebijakan (melarang seluruh aktivitas transhipment) yang diambil saat ini sebagai kebijakan temporer atau sementara menuju pengaturan transhipment yang benar-benar menguntungkan rakyat Indonesia. PERMEN KP Nomor 57 Tahun 2014 tentang moratorium pelarangan alih muatan (transhipment) yang dimaksudkan untuk mencegah IUU fishing, ternyata menuai penolakan. Seharusnya sebelum kebijakan ini diberlakukan, para nelayan juga harus diajak berkonsultasi karena mereka yang merasakan dampak dari transhipment tersebut.

Dampak pelarangan transhipment dirasa sangat buruk bagi para pelaku usaha perikanan tangkap dalam negeri, dikarenakan daerah tangkapan dari waktu ke waktu semakin jauh serta jumlah tangkapan yang sulit. Padahal transhipment tersebut dilakukan dalam rangka menekan biaya operasional khususnya yang berasal dari biaya BBM Solar yang semakin tinggi.

Selain itu dampak buruk yang timbul dari berlakunya PERMEN KP Nomor 57 Tahun 2014 tentang alih muatan (transhipment) antara lain: pertama, akan mengurangi produksi ikan nasional. Kedua, pelaksanaanya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ketiga, mengancam pekerjaan ribuan anak buah kapal (ABK) menjadi pengangguran.

KAJI ULANG KEBIJAKAN LARANGAN TRANSHIPMENT - Mengenai pemberlakuan kebijakan tentang larangan transhipment, terdapat usulan untuk mengaji ulang larangan tersebut. Sebaiknya larangan tersebut tidak diberlakukan bagi semua aktivitas transhipment, karena dengan memberlakukan pelarangan transhipment pada seluruh nelayan di wilayah perairan perikanan Indonesia, akan menyulitkan nelayan lokal yang nota benenya melakukan penangkapan ikan secara tradisional dan hanya dalam skala kecil.

Batasi hanya pada nelayan asing. Transhipment juga harus dilarang pada perusahaan yang dicurigai melakukan penjualan ikan secara langsung keluar negeri tanpa pelaporan ke aparat yang berwenang dan pengolahan terlebih dahulu.

Selain itu, dapat ditempatkan pengawas khusus yang akan mengawasi kegiatan transhipment agar proses transhipment yang sesuai dengan aturan dapat berjalan lancar. Untuk mengatasi masalah transhipment yang hasil tangkapan ikannya langsung dibawa keluar negeri, perlu pengecekan atas kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perairan di Indonesia pada saat sebelum, saat dan sesudah pelayaran.

Kebijakan moratorium dan transhipment sebenarnya dibuat untuk dapat mengetahui sejauhmana ketergantungan industri pengolahan ikan terhadap kapal ikan asing. Apabila tidak ada ikan untuk industri pengolahan ikan berarti ketergantungan terhadap kapal ikan asing cukup besar.

Namun apabila ada ikan dan industri pengolahan ikan tidak terganggu maka ketergantungan terhadap kapal ikan asing kecil oleh karenanya izin tidak perlu diberikan dan peluang diberikan kepada kapal nasional untuk dapat berkembang. Dalam hal ini bisa saja perikanan dikembangkan, namun SDM perikanan haruslah orang yang benar-benar profesional sehingga diperoleh keuntungan yang optimal.

Namun pada praktiknya kapal ikan asing masih diperlukan, buktinya industri pengolahan ikan terganggu dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. Industri perikanan tidak mempermasalahkan apakah asing atau perikanan yang diberi peluang, yang penting bagi industri perikanan adalah bahan baku ikan tersedia.

SOLUSI - Solusi yang perlu dilakukan terkait kebijakan tersebut adalah perlu ada pengaturan yang baik pada masa transisi agar industri pengolahan ikan tidak jatuh. Industri perikanan seharusnya berada di bawah KKP, bukan di bagian perindustrian.

Sampai saat ini aturan yuridis yang menjadi dasar hukum atas perbaikan kebijakan tersebut belum ada, meskipun telah ada informasi bahwa transhipment telah diperbolehkan asal memenuhi syarat yaitu Vessel Monitoring System(VMS) hidup, ada CCTV, dan ada observer dari KKP di atas kapal.

IUU fishing memang sangat merugikan negara karena pelakunya tidak membayar pajak/retribusi dan pungutan atas ikan yang ditangkapnya. Selama ini izin penangkapan ikan dikenai retribusi, setelah menangkap ikan mereka melapor dan membayar pungutan atas ikan yang ditangkapnya.

Oleh karena itu, industri perikanan memperkirakan kebijakan moratorium dimaksudkan untuk menaikkan retribusi izin kapal, dari semula US$100 per ton dinaikkan 10 kali lipat menjadi US$1.000 dolar per ton sehingga negara tidak dirugikan. Meskipun bertujuan baik, pemberantasan IUU fishing juga harus memikirkan industri pengolahan ikan dan tenaga kerja yang bekerja di industri tersebut.

Moratorium seharusnya tidak diberlakukan untuk semua kapal, tanpa terkecuali. KKP telah memiliki data, oleh karenanya seharusnya sudah mengetahui kapal yang legal untuk selanjutnya diberikan izin. Kapal yang terindikasi ilegal saja yang seharusnya dilarang menangkap ikan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Alternatif lainnya adalah perlu ada pengaturan, misalnya separuh kapal diberi izin terlebih dahulu sementara separuh lainnya di screening. Setelah screening selesai dan kapal yang legal diberikan izin, giliran kapal separuhnya lagi untuk di screening.

Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang transhipment sudah cukup lama, yaitu sejak November 2014 oleh karena itu seharusnya sudah ada evaluasi atas kebijakan tersebut. Apabila kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terus berlanjut, dikhawatirkan banyak perusahaan yang tidak akan bertahan dan berdampak ke sosial diantaranya terjadi pengagguran sehingga kejahatan meningkat.

*) Penulis adalah Legal Drafter Bagian POLHUKHAM, Deputi Perundang-undangan, SETJEN DPR RI dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Email: ekamartianawulansari@yahoo.co.id