Seluk-beluk Hukum Asuransi di Indonesia

Sebuah perusahaan asuransi memberikan asuransi jiwa gratis kepada 520 penarik becak di Kediri, Jawa Timur (6/9/2015). Asuransi ini diberikan agar keluarga penarik becak mendapatkan jaminan ekonomi ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal cacat tetap atau kematian. 

Post Image
Sejumlah pengemudi becak melakukan konvoi sekaligus memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) pemberian asuransi gratis di Kediri, Jawa Timur, Minggu (6/9). Wana Artha menjadi perusahaan pelopor asurasi mikro dengan premi Rp50.000 per tahun yang ditandai dengan pemberian asuransi mikro kepada 500 pengemudi becak secara gratis dan dicatatkan di rekor MURI. (ANTARA)

Sebuah perusahaan asuransi memberikan asuransi jiwa gratis kepada 520 penarik becak di Kediri, Jawa Timur (6/9/2015). Asuransi ini diberikan agar keluarga penarik becak mendapatkan jaminan ekonomi ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal cacat tetap atau kematian. Asuransi ini aktif dengan jangka waktu selama satu tahun. Jika dalam rentang waktu tersebut ada yang meninggal dunia, maka akan mendapatkan dana santunan Rp5 juta, sementara jika meninggal karena kecelakaan santunan bisa mencapai Rp25 juta. Tips hukum kali ini akan membahas perihal hukum usaha asuransi.

Usaha perasuransian di Indonesia didasarkan pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Undang-undang ini Menggantikan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Menurut Undang-undang ini, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan.

Selain pengertian di atas, undang-undang ini juga memberikan definisi tentang asuransi syariah. Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan pe{anjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
a. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yanrg didasarkal pada meninggatrya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Terdapat beberapa batasan jika kita akan menjalankan usaha asuransi umum:
1. Perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan
b. Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain.
2. Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.
3. Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Reasuransi.

Sedangkan batasan dalam menjalankan usaha asuransi umum syariah, adalah:
1. Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Urnum Syariah, termasuk lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b. Usaha Reasuralsi Syariah untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum Syariah Lain.
2. Perusahaan asuransi jiwa syariah hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa Syariah termasuk lini usaha anuitas berdasarkan Prinsip Syariah, lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah.
3. Perusahaan reasuransi syariah hanya dapat menyelenggaralan Usaha Reasuransi Syariah.

Bentuk badan hukum dari penyelenggara Usaha Perasuransian adalah:
a. perseroan terbatas;
b. koperasi; atau
c. usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 diundangkan.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara Langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
b. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang Usaha Perasuransian yang sejenis.
Warga negara asing tersebut dapat menjadi pemilik Perusahaan Perasuransian hanya melalui transaksi di bursa efek.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.