Prinsip Hak Paten dalam Hukum Indonesia
Saat ini pemerintah gencar mengampanyekan tentang produk-produk industri kreatif. Salah satu hal yang berkaitan dengan industri kreatif tersebut adalah mengenai hak paten. Bagaimana hak paten tersebut diatur dalam hukum Indonesia?
Saat ini pemerintah gencar mengampanyekan tentang produk-produk industri kreatif. Salah satu hal yang berkaitan dengan industri kreatif tersebut adalah mengenai hak paten. Bagaimana hak paten tersebut diatur dalam hukum Indonesia?
Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya. Semua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni, invensi dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Paten mempunyai objek terhadap temuan atau invensi dalam bidang teknologi dan dipergunakan di bidang perindustrian. Suatu kreasi yang dilahirkan dari upaya dan daya pikir manusia dapat menjadi objek paten sepanjang temuan tersebut di bidang teknologi dan dapat diterapkan di bidang industri.
Menurut UU Paten Nomor 14 Tahun 2001, yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kalinya dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan.
Tahukah anda tentang sistem pendaftaran paten? Sebenarnya terdapat dua sistem pendaftaran paten di dunia, yaitu, sistem registrasi dan sistem ujian.
Sistem registrasi yaitu setiap permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomatis. Kekurangan dari sistem ini tidak dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terlebih dahulu sehingga dianggap bernilai rendah atau paten-paten yang memiliki nilai lemah.
Sebaliknya dengan sistem ujian seluruh instansi terkait diwajibkan untuk pengujian pada setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mengadakan perubahan (amendemen) sebelum hak atas paten tersebut diberikan.
Pada umumnya terdapat tiga hal yang harus diuji:
1. Invensi harus memenuhi syarat-syarat untuk diberi hak atas paten menurut undang-undang paten;
2. Invensi baru harus mengandung sifat kebaruan;
3. Invensi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan (invention step) dari apa yang telah diketahui.
Agar invensi memenuhi tiga hal di atas maka kantor paten mengadakan penyelidikan dalam kepustakaan yang bersangkutan, terutama mengenai spesifikasi paten. Ujian dan penyelidikan diharapkan mendekati ke arah pembatasan yang teliti mengenai monopoli yang diminta.
Dengan sistem ujian, paten yang terdaftar memiliki nilai lebih tinggi keabsahannya dan secara yuridis lebih memiliki kekuatan hukum pembuktian daripada paten yang terdaftar dengan sistem registrasi.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.
