Aturan Hukum tentang Reksa Dana
Pada Kamis, 27 Agustus 2015, IHSG melonjak 4,5 persen ke level 4.430,63. Dengan adanya kenaikan pasar modal kinerja reksa dana saham juga terindikasi sangat positif. Beberapa investor mulai kembali masuk ke pasar saham. Tips hukuim kali ini akan membahas tentang pengertian reksadana dan aturan hukum reksa dana.
Pada Kamis, 27 Agustus 2015, IHSG melonjak 4,5 persen ke level 4.430,63. Dengan adanya kenaikan pasar modal kinerja reksa dana saham juga terindikasi sangat positif. Beberapa investor mulai kembali masuk ke pasar saham. Tips hukum kali ini akan membahas tentang pengertian reksa dana dan aturan hukum reksa dana.
Pengertian reksa dana dapat mengacu pada Pasal 1 angka 27 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) yaitu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reksa Dana dapat didefinisikan sebagai Dana Bersama. Pemodal (Investor) menyerahkan dananya untuk digabungkan dengan dana pemodal lainnya dan selanjutnya dikelola atau diinvestasikan oleh Manajer Investasi di Pasar Modal.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Pasar Modal ada dua bentuk hukum Reksa Dana
1. Reksa Dana berbentuk Perseroan: Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan Pasar Uang. Reksa dana perseroan biasanya berbentuk PT sehingga harus mengacu pada ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dana yang disetorkan oleh investor kepada reksa dana perseroan terbagi dalam saham-saham.
2. Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). KIK adalah: Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Jadi, Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang.
Berbeda dengan reksa dana perseroan, dana yang telah disetorkan oleh investor akan terbagi dalam unit-unit penyertaan yang memiliki nominal tertentu per lembarnya.
Jenis-Jenis Reksa Dana:
1. Reksa Dana Konvensional
a. Reksa Dana Pendapatan Tetap
b. Reksa Dana Saham c. Reksa Dana Pasar Uang d. Reksa Dana Campuran
2. Reksa Dana Terstruktur
a. Reksa Dana Terproteksi b. Reksa Dana Penjaminan c. Reksa Dana Indeks
3. Reksa Dana KIK Yang Diperdagangkan di Bursa (Exchange Traded Fund).
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.
