Aturan Hukum Pertanahan Nasional

Relokasi warga bantaran sungai ciliwung di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur sempat berakhir ricuh dikarenakan ada sekelompok warga yang masih menolak relokasi yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta. Beberapa alasan warga yang menolak dikarenakan tidak adanya ganti rugi oleh pemerintah DKI Jakarta. Namun menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, status tanah di bantaran sungai Ciliwung adalah tanah negara (20/8/2015). Berkaitan dengan permasalahan tanah tersebut, tips hukum kali ini akan membahas tentang Aturan Hukum Pertanahan Nasional.

Post Image
Petugas kepolisian bersama Satpol PP berusaha memukul mundur massa dengan menembakkan gas air mata ketika terlibat kericuhan saat penggusuran bangunan di Kampung Pulo, Jakarta, Kamis (20/8). Penggusuran permukiman Kampung Pulo yang dilakukan oleh 2.200 personel gabungan untuk normalisasi Sungai Ciliwung itu berakhir rusuh. ANTARA.

Relokasi warga bantaran Sungai Ciliwung di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, sempat berakhir ricuh dikarenakan ada sekelompok warga yang masih menolak relokasi yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta. Beberapa alasan warga yang menolak dikarenakan tidak adanya ganti rugi oleh pemerintah DKI Jakarta. Namun, menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, status tanah di bantaran Sungai Ciliwung adalah tanah negara (20/8/2015).

Berkaitan dengan permasalahan tanah tersebut, tips hukum kali ini akan membahas tentang Aturan Hukum Pertanahan Nasional.

Hak Menguasai Negara
Hak menguasai dari negara adalah sebutan yang diberikan oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Pokok Agraria) kepada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret antara negara dan tanah Indonesia.

Penguasaan negara atas tanah dan segala isinya merupakan pengejawantahan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi seluruh rakyat.

Pada Pasal 1 UU Pokok Agraria, hak menguasai dari negara atas tanah memberi wewenang kepadanya untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. Selain itu juga menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.

Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah.

Kepemilikan atas Tanah
Perseorangan baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dapat mempunyai hak milik atas tanah. Tanah dalam arti sempit adalah permukaan bumi saja, yang diartikan sebagai benda yang menjadi objek hak. Negara dapat memberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya.

Sebagaimana disebutkan Pasal 16 UUPA, hak-hak atas tanah adalah sebagai berikut:
a. hak milik;
b. hak guna-usaha (HGU);
c. hak guna-bangunan (HGB);
d. hak pakai;
e. hak sewa;
f. hak membuka tanah;
g. hak memungut-hasil hutan.

Dari berbagai hak tersebut, hak milik merupakan hak terkuat atas kepemilikan suatu tanah dan melekat pada seseorang Warga Negara Indonesia serta tidak memiliki jatuh tempo (bersifat kekal). Hak milik dapat dipindahtangankan melalui mekanisme jual-beli dan riwayat pembeli-penjual selalu tercatat pada lembar sertifikat hak milik (SHM).

Peralihan Tanah Hak Barat
1. Verponding-Eigendom

Terhadap suatu aset tanah atau bangunan, biasanya di daftar Letter C. Sedangkan verponding adalah surat nomor tagihan pajak atas tanah/bangunan yang dimaksud. Istilah verponding ini kemudian diganti dengan Surat Pajak Bumi dan Bangunan yang sekarang kita kenal dengan nama SPPT PBB.

Istilah eigendom atas tanah/bangunan hanyalah suatu istilah nama yang mana karena kurangnya penegasan pengetahuan umum bahasa dan hukum sering dipastikan milik Belanda/asing non-Belanda. Pemilik dari tanah bangunan berupa eigendom diantaranya:
a) Pemilik awal dahulu adalah orang asing yang berwarga negara RI di zaman Belanda;
b) Ahli waris orang tersebut yang WNI, karena ahli waris itu seorang pribumi atau anak-anaknya. Dari pisahnya ikatan pernikahan setelah suami meninggal dunia maka status istri/ahli waris kembali menjadi pribumi;
c) Orang-orang WNI dan pribumi bangsa kita yang kebanyakan ekonominya lemah hingga tidak mampu melaksanakan konversi/pendaftaran ulang seperti kesempatan dari negara tahun 1964 dan 1974.

2. Erfpacht dan Opstal
Tanah-tanah yang dulunya berasal dari hak barat, selain eigendom dan verponding, adalah erfpacht dan opstal. Hak erfpacht adalah hak untuk memetik kenikmatan seluas-luasnya dari tanah milik orang lain, mengusahakan untuk waktu yang sangat lama.Hak opstal adalah suatu hak kebendaan untuk memiliki bangunan dan tanaman-tanaman di atas sebidang tanah orang lain. Seperti juga tanah eigendom, setelah berlakunya UUPA tahun 1960, hak ini mengalami konversi.

Semua jenis hak barat itu dinyatakan berakhir 20 tahun kemudian, tepatnya pada 24 September 1980. Itu berarti, segala macam tanah tersebut otomatis menjadi tanah negara.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.