Alasan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana
Mahkamah Agung (MA) menyatakan upaya kasasi dari para terdakwa petugas kebersihan Jakarta Intercultural School (JIS) ditolak. Putusan kasasi tertanggal 28 Juli 2015 dengan nomor register: Virgiawan Amin berdasarkan putusan nomor register 1512 K/PID.SUS/2015, Afrischa Setyani 1513 K/PID.SUS/2015, Agun Iskandar 1515 K/PID.SUS/2015, dan Zainal Abidin 1517 K/PID.SUS/2015. Kuasa hukum para petugas kebersihan JIS meyatakan keberatan dengan vonis kasasi dari MA dan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tips Hukum kali ini akan membahas tentang alasan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan upaya kasasi dari para terdakwa petugas kebersihan Jakarta Intercultural School (JIS) ditolak. Putusan kasasi tertanggal 28 Juli 2015 dengan nomor register: Virgiawan Amin berdasarkan putusan nomor register 1512 K/PID.SUS/2015, Afrischa Setyani 1513 K/PID.SUS/2015, Agun Iskandar 1515 K/PID.SUS/2015, dan Zainal Abidin 1517 K/PID.SUS/2015. Kuasa hukum para petugas kebersihan JIS meyatakan keberatan dengan vonis kasasi dari MA dan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tips Hukum kali ini akan membahas tentang alasan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana.
Peninjauan Kembali (PK) yang dalam Bahasa Belanda dikenal dengan istilah Herziening adalah suatu upaya hukum luar biasa dalam hukum pidana, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pada intinya menyebutkan bahwa PK dapat diajukan terhadap semua putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. PK diajukan kepada Mahkamah Agung.
PK tidak dapat diajukan apabila putusan pengadilan tersebut menyatakan terdakwa bebas (vrijspraak) dan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag rechts vervolging). Dasar pertimbangannya adalah upaya hukum luar biasa PK adalah semata-mata untuk kepentingan terpidana untuk membela hak-haknya agar terpidana tersebut terlepas dari kekeliruan pemidanaan yang dijatuhkan kepadanya.
Syarat dapat diajukannya PK adalah adanya keadaan atau bukti baru (novum). Keadaan atau bukti baru yang menjadi landasan diajukannya PK tersebut adalah yang mempunyai sifat dan kualitas "menimbulkan dugaan kuat", yang diartikan:
1. Jika seandainya keadaan baru itu diketahui atau ditemukan dan dikemukakan pada waktu sidang berlangsung, dapat menjadi faktor dan alasan untuk menjatuhkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
2. Keadaan baru itu jika ditemukan dan diketahui pada waktu sidang berlangsung, dapat menjadi alasan dan faktor untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima;
3. Dapat dijadikan alasan dan faktor untuk menjatuhkan putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Permohonan PK diajukan berdasarkan alasan-alasan yang terdiri :
a. Putusan memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan yang mencolok;
b. Dalam putusan terdapat keterangan-keterangan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan;
c. Apabila terdapat keadaan baru, yang apabila diketahui pada saat sidang berlangsung, putusan yang akan dijatuhkan akan membebaskan terdakwa atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum;
d. Apabila dalam putusan suatu perbuatan dinyatakan terbukti, akan tetapi pernyataan itu tidak diikuti dengan pemidanaan.
Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang berhak mengajukan PK yaitu terpidana atau ahli warisnya. Selain dari terpidana dan ahli warisnya, maka permohonan PK harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menurut Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 8-11.
Prosedur Peninjauan Kembali Perkara Pidana
1. Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan putusan pemidanaan, terpidana, atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, dan dapat dikuasakan kepada Penasihat Hukumnya;
2. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya;
3. Permohonan Peninjauan Kembali tidak dibatasi jangka waktu;
4. Petugas menerima berkas perkara pidana permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima;
5. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon;
6. Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas dengan membuatkan Surat Permohonan Peninjauan Kembali;
7. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan Peninjauan Kembali, wajib memberitahukan permintaan permohonan Peninjauan Kembali tersebut kepada Penuntut Umum;
8. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan undang-undang;
9. Dalam pemeriksaan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan Jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya;
10. Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan oleh terpidana yang sedang menjalani pidananya, Hakim menerbitkan penetapan yang memerintahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dimana terpidana menjalani pidana untuk menghadirkan terpidana ke persidangan Pengadilan Negeri;
11. Panitera wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan Peninjauan Kembali yang ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera. Berdasarkan berita acara pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera;
12. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan;
13. Permohonan Peninjauan Kembali yang terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutus dalam tingkat pertama:
a. Diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama;
b. Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama dengan penetapan dapat meminta bantuan pemeriksaan, kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon Peninjauan Kembali berada;
c. Berita Acara pemeriksaan dikirim ke Pengadilan yang meminta bantuan pemeriksaan;
d. Berita Acara Pendapat dibuat oleh Pengadilan yang telah memutus pada tingkat pertama;
14. Dalam pemeriksaan persidangan dapat diajukan surat-surat dan saksi-saksi yang sebelumnya tidak pernah diajukan pada persidangan Pengadilan di tingkat pertama;
15. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah pemeriksaan persidangan selesai, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan Jaksa;
16. Dalam hal suatu perkara yang dimintakan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadilan Banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan Berita Acara Pemeriksaan serta Berita Acara pendapat dan disampaikan kepada Pengadilan Banding yang bersangkutan;
17. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung yang telah disahkan oleh Panitera dikirimkan ke Mahkamah Agung.
