Aturan Hukum Kartel
KPPU mencatat ada 24 perusahaan penggemukan sapi atau feedloter yang terindikasi kartel sapi.
Pada Rabu (18/8/2015) Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan menyidangkan perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan kartel. KPPU mencatat ada 24 perusahaan penggemukan sapi atau feedloter yang terindikasi kartel sapi. Mereka diduga secara sengaja mengendalikan atau menahan pasokan sapi bakalan siap potong ke pasar atau Rumah Potong Hewan (RPH). Dua puluh empat perusahaan yang berada di Jabodetabek ini, terindikasi kartel harga, termasuk mengendalikan pasokan yang menyebabkan kelangkaan dan harga daging sapi jadi tinggi. Tips hukum kali ini akan membahas tentang kartel dalam aturan hukum di Indonesia.
Kartel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai 1 organisasi perusahaan besar (negara dsb) yang memproduksi barang yang sejenis; 2 persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu.
Dalam Black’s Law Dictionary Kartel diartikan: A combination of producer of any product joined together to control its productions its productions, sale and price, so as to obtain a monopoly and restrict competition in any particular industry or commodity.
Sedangkan Mustafa Kamal Rokan dalam bukunya Hukum Persaingan Usaha, Perjanjian kartel merupakan salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam tindak monopoli. Secara sederhana, kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya. Dengan perkataan lain, kartel (cartel) adalah kerja sama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu.
Kartel jelas dilarang. Hal ini tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Unsur-unsur kartel adalah menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu:
1. Perjanjian dengan pelaku usaha saingannya,
2. Bermaksud mempengaruhi harga
3. Dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
4. Dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelanggaran terhadap pasal di atas diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.
