Dasar Hukum Badan SAR Nasional
Badan SAR Nasional sering kita lihat dan selalu hadir untuk melakukan pencarian dan pertolongan pada kejadian-kejadian yang menyangkut bencana atau kecelakaan. Kejadian terkini adalah musibah jatuhnya pesawat Trigana Air IL 257 di Pegunungan Bintang, Papua. Tim SAR.
Badan SAR Nasional (Basarnas) sering kita lihat dan selalu hadir untuk melakukan pencarian dan pertolongan pada kejadian-kejadian yang menyangkut bencana atau kecelakaan. Kejadian terkini adalah musibah jatuhnya pesawat Trigana Air IL 257 di Pegunungan Bintang, Papua. Tim SAR (search and rescue) telah menemukan letak jatuhnya pesawat dan segera melakukan evakuasi terhadap korban.
Kepala Basarnas Marsekal Madya Pnb Soelistyo mengatakan ada dua hal yang menjadi sasaran Tim SAR dalam mengevakuasi pesawat Trigana yang jatuh, yaitu korban manusia dan pencarian kotak hitam (blackbox) pesawat, Senin (17/8/2015). Lalu dimanakah diatur fungsi dan tugas Badan SAR Nasional dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia?
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pencarian dan Pertolongan menurut undang-undang di atas adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
Salah satu tugas dan tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue) selanjutnya disebut BASARNAS adalah menyelenggarakan Operasi Pencarian dan Pertolongan. Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap:
a. Kecelakaan kapal dan pesawat udara;
b. Kecelakaan dengan penanganan khusus;
c. Bencana pada tahap tanggap darurat; dan/atau
d. Kondisi Membahayakan Manusia.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 Tentang Badan SAR Nasional, BASARNAS menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang SAR;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang SAR;
c. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang SAR;
d. pembinaan, pengerahan, dan pengendalian potensi SAR;
e. pelaksanaan siaga SAR;
f. pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR;
g. pengkoordinasian potensi SAR dalam pelaksanaan operasi SAR;
h. pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR;
i. penelitian dan pengembangan di bidang SAR;
j. pengelolaan data dan informasi dan komunikasi di bidang SAR;
k. pelaksanaan hubungan dan kerjasama di bidang SAR;
l. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BASARNAS;
m. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum;
n. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BASARNAS;
o. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang SAR.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.
