Hukum Pidana Pemerkosaan

Aparat Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Telah menangkap dua orang pemuda setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur. Modus para pelaku adalah korban dipaksa untuk meminum minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri. Kedua pelaku kemudian menyetubuhi korban bergiliran saat korban sedang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri. Kedua pelaku ditangkap di sebuah kawasan di Jakarta, pada Kamis (13/8/2015). Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Seorang pelaku lainnya masih dalam proses penangkapan aparat kepolisian.

Post Image

Aparat Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Telah menangkap dua orang pemuda setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur. Modus para pelaku adalah korban dipaksa untuk meminum minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri. Kedua pelaku kemudian menyetubuhi korban bergiliran saat korban sedang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri. Kedua pelaku ditangkap di sebuah kawasan di Jakarta, pada Kamis (13/8/2015). Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Seorang pelaku lainnya masih dalam proses penangkapan aparat kepolisian.

Tindak pidana pemerkosaan gadis di bawah umur sebagaimana cerita di atas dapat dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Selengkapnya bunyi pasal tersebut:

Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Selain ketentuan di atas pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Secara lengkap pasal tersebut berbunyi sebagai berikut :

Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.

R. Soesilo menjelaskan pingsan artinya ”tidak ingin atau tidak sadar akan dirinya” umpamanya dengan memberi minum racun kecubung atau lain-lain obat sehingga orangnya tidak ingat lagi. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. Tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, misalnya mengikat dengan tali kedua kaki dan tangannya, mengurung dalam kamar, memberikan suntikan sehingga orang itu lumpuh. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya.

Adami Chazawi menjelaskan keadaan pingsan dan tidak berdaya memiliki perbedaan makna walaupun orang pingsan pada dasarnya juga tidak berdaya. Perbedaan makna tersebut ialah, bahwa pada keadaan pingsan orang itu berada dalam keadaan tidak sadarkan diri, dalam keadaan ini dia tidak mengetahui apa yang telah diperbuat orang lain in case disetubuhi terhadap dirinya. Seseorang yang sedang dalam keadaan tidur, atau disuntik dengan obat tidur, maka keadaan tidur itu dapat disebut dengan keadaan pingsan.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.