Penyelesaian Gugatan Sederhana

Perma ini sebagai respons atas keinginan masyarakat yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana.

Post Image

Belum lama ini Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang gugatan sederhana. Perma ini ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2015 oleh Ketua Mahkamah Agung. Perma ini adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perma ini sebagai respons atas keinginan masyarakat yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana.

Menurut Perma ini, Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
A. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
b. Sengketa hak atas tanah.

Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan gugatan sederhana. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Gugatan sederhana dipimpin dan diputus oleh hakim tunggal yang ditunjuk ketua pengadilan. Jangka waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Dalam gugatan perdata biasa, hakim bersikap pasif. Namun menurut Perma ini, hakim wajib berperan aktif dalam menyelesaikan gugatan sederhana, diantaranya dalam hal sebagai berikut:
1. Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak.
2. Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar sidang.
3. Menuntun para pihak dalam pembuktian, dan
4. Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan panitera disertai alasan-alasannya. Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali. Klik di sini jika ingin mengunduh Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.