Aturan Hukum Cessie atau Hak Tagih
Pada Rabu-Kamis, (12-13/8), Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Victoria Securities diduga terlibat kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) PT Adistra di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Lalu bangaimanakah aturan hukum tentang cessie atau hak tagih ini?
Pada Rabu-Kamis, (12-13/8), Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Victoria Securities diduga terlibat kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) PT Adistra di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Lalu bagaimanakah aturan hukum tentang cessie atau hak tagih ini?
Cessie atau hak tagih adalah pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama. Jadi, cessie adalah suatu keterangan utang yang bisa diperjualbelikan kepada pihak ketiga, dalam hal ini, pihak yang memiliki utang bersedia untuk dipindahkan kewajiban utangnya kepada pihak lain. Cessie sendiri diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata mengatakan: penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.
Subekti memberikan pengertian tentang cessie yaitu pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta autentik atau di bawah tangan, jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang.
Dari beberapa pengertian di atas, kita dapat menarik kesimpulan cessie merupakan penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. Contoh: A berpiutang kepada B, lalu A mengalihkan piutangnya itu kepada C, maka C berhak atas piutang yang ada pada B.
DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.
