Pengembalian Aset Dugaan Pidana Korupsi

Pada 9 Juli 2007, Kejaksaan Agung mendaftarkan gugatan terhadap Soeharto, Pembina Yayasan Supersemar dan Yayasan Supersemar sebagai badan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pak Harto dan Yayasan dituduh menyalahgunakan uang Yayasan senilai US$ 420 juta dan Rp 185 miliar ditambah ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Post Image
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8). Dalam keterangannya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Soeharto dan ahli warisnya beserta Yayasan Supersemar harus membayar sekitar Rp4,38 triliun kepada negara. (ANTARA)

Pada 9 Juli 2007, Kejaksaan Agung mendaftarkan gugatan terhadap Soeharto, Pembina Yayasan Supersemar dan Yayasan Supersemar sebagai badan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pak Harto dan Yayasan dituduh menyalahgunakan uang Yayasan senilai US$ 420 juta dan Rp 185 miliar ditambah ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Pada 27 Maret 2008 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Yayasan Supersemar milik mantan presiden Soeharto bersalah karena menyalahgunakan dana dengan memberikan pinjaman dan penyertaan modal ke berbagai perusahaan. Hakim menetapkan Yayasan harus membayar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar kepada negara. Akhir cerita MA memutuskan pada Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut, mengabulkan PK I (Pemerintah RI), dan menolak PK II (Yayasan Supersemar).

Dilansir dari website MA, Senin (10/8), Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Hakim Agung Suwardi dengan anggota Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda, mengetuk palu dengan hukuman Yayasan Supersemar harus mengganti kerugian sebesar Rp 4,4 triliun.

Bagaimana sebenarnya aturan pengembalian aset yang dianggap sebagai hasil tindak pidana korupsi melalui jalur perdata?

Pengembalian aset tindak pidana korupsi melalui jalur perdata terdapat pada ketentuan-ketentuan pada Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.

Pasal 32 (1) Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. (2) Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.

Pasal 33 Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Pasal 34 Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Berdasarkan pasal-pasal di atas, tindakan Kejaksaaan Agung dalam melakukan gugatan perdata jika secara nyata telah ada kerugian negara dalam hal:
1. Penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti.
2. Tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan,dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
3. Terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, dilakukan gugatan terhadap ahli warisnya.
4. Putusan bebas tidak menghilangkan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.